Petunjuk Teknis TKA dan Asesmen Nasional Tahun 2026 menjadi salah satu dokumen penting bagi penyelenggara pendidikan dalam mempersiapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN). Juknis ini memberikan panduan penyelenggaraan mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga satuan pendidikan.
Juknis tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 017/F/AN/2026 dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 14 April 2026.
Dalam Juknis TKA-AN 2026, Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan kegiatan untuk mengukur capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
Dalam Juknis TKA-AN 2026, Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan kegiatan untuk mengukur capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
Sementara itu, Asesmen Nasional (AN) merupakan evaluasi terhadap sistem pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Selain TKA dan AN, Juknis juga menjelaskan beberapa komponen asesmen, termasuk Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), Survei Karakter, dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Tujuan Petunjuk Teknis TKA-AN 2026
Petunjuk teknis disusun sebagai pedoman agar penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional dapat dilaksanakan secara terarah dan akuntabel.
Panduan tersebut ditujukan kepada berbagai pihak yang terlibat, mulai dari penyelenggara tingkat pusat, penyelenggara tingkat daerah, hingga pelaksana di tingkat satuan pendidikan.
Dengan adanya Juknis TKA dan AN 2026, setiap unsur penyelenggara memiliki acuan dalam menjalankan tahapan persiapan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi.
Penyelenggara TKA dan AN Tahun 2026
Juknis membagi penyelenggaraan TKA dan AN ke dalam beberapa tingkatan.
1. Penyelenggara Tingkat Pusat
Penyelenggara tingkat pusat merupakan unsur yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan TKA dan AN di tingkat pusat. Unsur tersebut terdiri atas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag).
2. Penyelenggara Tingkat Provinsi
Pada tingkat provinsi, penyelenggara terdiri atas Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota
Pada tingkat kabupaten/kota, penyelenggara terdiri atas Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan pelaksana TKA dan AN merupakan satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh kementerian.
Literasi Membaca dan Numerasi
Dalam Juknis, literasi membaca dijelaskan sebagai kemampuan memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah serta mengembangkan kapasitas individu.
Sementara numerasi berkaitan dengan kemampuan menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan permasalahan sehari-hari dalam berbagai konteks. Kedua kemampuan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan asesmen pendidikan.
Pendataan Peserta TKA dan AN
Pendataan merupakan proses pengelolaan data calon peserta TKA dan AN. Proses tersebut dilakukan mulai dari satuan pendidikan sampai dengan pengelola data tingkat provinsi sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Data yang dikelola mencakup antara lain Data satuan pendidikan, Biodata murid, Data peserta TKA dan AN.
Karena itu, satuan pendidikan perlu memastikan proses pendataan dilaksanakan secara cermat sesuai ketentuan dalam Juknis.
Download Junis TKA AN Tahun 2026
Madrasah dapat menjadikan dokumen ini sebagai salah satu acuan untuk memahami struktur penyelenggaraan, pendataan, pembagian kewenangan, serta berbagai istilah yang berkaitan dengan TKA dan AN.
Petunjuk Teknis TKA dan Asesmen Nasional Tahun 2026 merupakan pedoman penyelenggaraan yang mengatur pelaksanaan TKA dan AN pada tingkat pusat, daerah, hingga satuan pendidikan. Dokumen ini penting dipahami oleh pemerintah daerah, Kementerian Agama, satuan pendidikan, serta pihak terkait agar pelaksanaan TKA dan AN dapat berjalan sesuai ketentuan.
Bagi guru, madrasah, dan satuan pendidikan, mempelajari Juknis TKA-AN 2026 sejak awal dapat membantu mempersiapkan berbagai kebutuhan penyelenggaraan secara lebih terarah.
Untuk itu bagi rkan-rekan yng embutuhkan Junis TKA Tahun 2026 silahan anda mengunduhnya pada tautan yang sudah disediakan berikut ini
- Juknis TKA 2026 Unduh
Demikian yang dapat mimin samaikan terkait Juknis TKA AN Tahun 2026 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
