Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah tahun 2026 dilaksanakan melalui sistem EMIS GTK Kementerian Agama. Guru madrasah yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai jadwal dan alur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Berdasarkan Surat Edaran Pendaftaran PPG Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026, pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah dibuka pada 21–27 Oktober 2026, sedangkan proses verifikasi dan validasi calon peserta berlangsung pada 21–29 Oktober 2026.
Agar tidak salah dalam melakukan pengajuan, guru perlu memahami persyaratan, pemeriksaan kelayakan pada EMIS GTK, pengisian data ijazah, pemilihan mata pelajaran PPG, pengunggahan pakta integritas, hingga konfirmasi dan pengiriman pendaftaran.
Artikel ini membahas cara daftar PPG di EMIS GTK tahun 2026 berdasarkan alur resmi yang tercantum dalam lampiran surat tersebut.
Jadwal Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2026
Berikut jadwal penting yang perlu diperhatikan guru madrasah sebelum mengajukan pendaftaran PPG melalui EMIS GTK.
Pendaftaran calon peserta PPG bagi guru madrasah tahun 2026 akan dilakukan pada tanggal 21–27 Oktober 2026, Verifikasi dan validasi calon peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah yang telah melakukan pendaftaran di EMIS GTK akan dilakukan pada tanggal 21–29 Oktober 2026
Pendaftaran calon peserta PPG bagi guru madrasah tahun 2026 akan dilakukan pada tanggal 21–27 Oktober 2026, Verifikasi dan validasi calon peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah yang telah melakukan pendaftaran di EMIS GTK akan dilakukan pada tanggal 21–29 Oktober 2026
Guru disarankan menyelesaikan pengajuan selama masa pendaftaran masih berlangsung. Jangan menunggu hingga hari terakhir untuk memeriksa kelengkapan data dan status persyaratan pada sistem.
Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2026
Sebelum mengikuti tahapan pendaftaran PPG di EMIS GTK, guru madrasah harus memastikan bahwa seluruh persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi.
Calon peserta harus terdaftar aktif pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama atau EMIS GTK. Status mengajar juga harus aktif ketika pendaftaran dilakukan.
Guru yang mendaftar harus memenuhi ketentuan tanggal pengangkatan, yaitu paling lambat 31 Desember 2025.
Calon peserta wajib mempunyai kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih. Kesesuaian program studi harus mengacu pada pedoman linearitas ijazah dalam Lampiran III surat edaran.
- Terdaftar aktif sebagai guru madrasah
Calon peserta harus terdaftar aktif pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama atau EMIS GTK. Status mengajar juga harus aktif ketika pendaftaran dilakukan.- Diangkat paling lambat 31 Desember 2025
Guru yang mendaftar harus memenuhi ketentuan tanggal pengangkatan, yaitu paling lambat 31 Desember 2025.- Memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV yang linier
Calon peserta wajib mempunyai kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih. Kesesuaian program studi harus mengacu pada pedoman linearitas ijazah dalam Lampiran III surat edaran.Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah wajib telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) atau Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama.
Guru belum mencapai batas usia pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pemeriksaan otomatis di EMIS GTK, usia guru diperiksa berdasarkan kondisi per 31 Desember 2026.
Pendaftaran diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Sistem juga melakukan pemeriksaan riwayat sertifikasi dan kepesertaan PPG melalui beberapa sumber data.
Calon peserta harus sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
- Belum mencapai batas usia pensiun
Guru belum mencapai batas usia pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pemeriksaan otomatis di EMIS GTK, usia guru diperiksa berdasarkan kondisi per 31 Desember 2026.- Belum memiliki sertifikat pendidik
Pendaftaran diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Sistem juga melakukan pemeriksaan riwayat sertifikasi dan kepesertaan PPG melalui beberapa sumber data.- Sehat jasmani
Calon peserta harus sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.Memenuhi validasi otomatis EMIS GTK
Selain persyaratan umum di atas, EMIS GTK melakukan pemeriksaan otomatis terhadap lima prasyarat berikut:- Verval ijazah S-1/D-IV: ijazah telah terverifikasi.
- Batas usia pensiun: belum mencapai batas usia pensiun per 31 Desember 2026.
- Batas TMT: tanggal mulai tugas sebagai guru tidak melewati batas yang ditetapkan untuk pengajuan PPG.
- Belum pernah mengikuti sertifikasi guru: tidak ditemukan indikasi riwayat sertifikasi atau kepesertaan PPG berdasarkan pemeriksaan sistem.
- Minimal 6 JTM di satminkal: guru mengajar sekurang-kurangnya 6 jam tatap muka di satuan administrasi pangkalan.
Cara Daftar PPG di EMIS GTK Tahun 2026
Berdasarkan Lampiran II, proses pendaftaran terdiri atas lima tahapan utama yang dilakukan calon peserta, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi oleh admin Kementerian Agama. Berikut penjelasan setiap tahapannya.
Langkah pertama adalah memeriksa status kelayakan peserta pada menu Prasyarat di EMIS GTK. Pada tahap ini, sistem akan memeriksa lima prasyarat pendaftaran yang telah dijelaskan sebelumnya. Pastikan semua persyaratan menunjukkan status terpenuhi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Memeriksa status validasi kelayakan peserta PPG
Langkah pertama adalah memeriksa status kelayakan peserta pada menu Prasyarat di EMIS GTK. Pada tahap ini, sistem akan memeriksa lima prasyarat pendaftaran yang telah dijelaskan sebelumnya. Pastikan semua persyaratan menunjukkan status terpenuhi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.Apabila hasil pemeriksaan menyatakan guru Tidak Layak, sesuai alur pada lampiran, guru tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran. Periksa kembali data dan status persyaratan yang tersedia di sistem.
Jika terdapat masalah pada data ijazah, status keaktifan, TMT, riwayat sertifikasi, atau jumlah jam mengajar, pastikan data terkait sudah benar dan ikuti mekanisme perbaikan yang tersedia melalui sistem atau pihak pengelola yang berwenang.
Jika dinyatakan layak, calon peserta melanjutkan ke menu Pilih Mapel, kemudian mengisi data dan mengunggah dokumen ijazah S-1/D-IV.
Data yang perlu diperhatikan pada tahap ini meliputi:
Setelah pengisian data ijazah, calon peserta memilih mata pelajaran PPG sesuai ketentuan yang tersedia pada sistem.
Jika terdapat masalah pada data ijazah, status keaktifan, TMT, riwayat sertifikasi, atau jumlah jam mengajar, pastikan data terkait sudah benar dan ikuti mekanisme perbaikan yang tersedia melalui sistem atau pihak pengelola yang berwenang.
- Mengisi data dan mengunggah ijazah S-1/D-IV
Jika dinyatakan layak, calon peserta melanjutkan ke menu Pilih Mapel, kemudian mengisi data dan mengunggah dokumen ijazah S-1/D-IV.Data yang perlu diperhatikan pada tahap ini meliputi:
- Nomor HP atau WhatsApp yang aktif.
- Nama perguruan tinggi.
- Data ijazah yang telah terverifikasi.
- File ijazah dalam format PDF.
- Memilih mata pelajaran PPG
Setelah pengisian data ijazah, calon peserta memilih mata pelajaran PPG sesuai ketentuan yang tersedia pada sistem.Pada tahap ini, guru memilih jenis mapel, yaitu Umum atau Agama, kemudian memilih program studi S-1/D-IV yang dimiliki. Mata pelajaran PPG yang dapat diajukan ditentukan secara otomatis berdasarkan kesesuaian linearitas ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
Karena itu, guru perlu memeriksa kesesuaian antara program studi pada ijazah dengan bidang studi PPG yang akan dipilih. Jangan menentukan pilihan hanya berdasarkan mata pelajaran yang sedang diampu tanpa memperhatikan pedoman linearitas resmi.
Daftar linearitas dalam surat edaran mencakup bidang studi agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan. Pastikan pilihan yang tersedia sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
Tahap selanjutnya adalah mengunggah pakta integritas melalui menu Dokumen.
Sesuai alur pada Lampiran II, calon peserta perlu mengunduh templat pakta integritas yang telah terisi data otomatis, mencetak atau menyiapkan dokumen sesuai kebutuhan penandatanganan, menandatangani pakta integritas, engunggah kembali dokumen dalam format PDF, ukuran file pakta integritas yang ditampilkan pada diagram alur adalah maksimal 1 MB.
- Mengunggah pakta integritas
Tahap selanjutnya adalah mengunggah pakta integritas melalui menu Dokumen.Sesuai alur pada Lampiran II, calon peserta perlu mengunduh templat pakta integritas yang telah terisi data otomatis, mencetak atau menyiapkan dokumen sesuai kebutuhan penandatanganan, menandatangani pakta integritas, engunggah kembali dokumen dalam format PDF, ukuran file pakta integritas yang ditampilkan pada diagram alur adalah maksimal 1 MB.
Sebelum mengunggah, periksa kembali kelengkapan tanda tangan, keterbacaan dokumen, dan kesesuaian file dengan ketentuan yang ditampilkan sistem.
Setelah data ijazah, pilihan mata pelajaran PPG, dan pakta integritas selesai, calon peserta melanjutkan ke menu Konfirmasi dan Submit Pendaftaran.
- Melakukan konfirmasi dan mengirim pendaftaran
Setelah data ijazah, pilihan mata pelajaran PPG, dan pakta integritas selesai, calon peserta melanjutkan ke menu Konfirmasi dan Submit Pendaftaran.Periksa kembali seluruh data yang telah diisi sebelum mengirimkan pengajuan. Pastikan nomor kontak, data perguruan tinggi, dokumen ijazah, pilihan bidang studi PPG, dan pakta integritas sudah sesuai.
Setelah dikonfirmasi dan dikirim, ajuan tersimpan dan tampil pada akun verifikator Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk diproses pada tahap verifikasi dan validasi.
Simpan informasi pengajuan atau bukti yang tersedia di sistem apabila disediakan. Pengiriman pendaftaran merupakan tahapan pengajuan, bukan jaminan bahwa calon peserta langsung ditetapkan sebagai peserta PPG.
Alur Verifikasi dan Validasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2026
Setelah guru mengirimkan pendaftaran, proses berlanjut ke tahap verifikasi dan validasi oleh admin Kementerian Agama. Tahapan ini berlangsung pada 21–29 Oktober 2026.
Berdasarkan Lampiran II, alurnya sebagai berikut.
Calon peserta menunggu pemeriksaan dari verifikator Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Pada tahap ini, pengajuan yang sudah dikirim akan diperiksa sesuai mekanisme verifikasi dan validasi yang berlaku.
Verifikator Kabupaten/Kota dapat menyetujui atau menolak pengajuan. Dalam alur yang tercantum pada lampiran, verifikator Kabupaten/Kota hanya dapat membatalkan hasil verifikasinya sendiri.
Oleh sebab itu, calon peserta perlu memastikan sejak awal bahwa data dan dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan.
Verifikator Kanwil Kementerian Agama Provinsi juga dapat menyetujui atau menolak pengajuan. Selain itu, verifikator Kanwil dapat membatalkan dan memverifikasi ulang hasil verifikasi Kabupaten/Kota.
Dokumen menetapkan prinsip bahwa verifikator Kabupaten/Kota dan Kanwil bekerja secara paralel. Dengan demikian, setiap pengajuan cukup diverifikasi oleh salah satu pihak sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Jika pengajuan dinyatakan memenuhi hasil pemeriksaan, status pada alur berakhir pada Lolos Verval PPG.
Berdasarkan Lampiran II, alurnya sebagai berikut.
- Menunggu verifikasi admin Kemenag
Calon peserta menunggu pemeriksaan dari verifikator Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi.Pada tahap ini, pengajuan yang sudah dikirim akan diperiksa sesuai mekanisme verifikasi dan validasi yang berlaku.
- Verifikator Kemenag Kabupaten/Kota memeriksa pengajuan
Verifikator Kabupaten/Kota dapat menyetujui atau menolak pengajuan. Dalam alur yang tercantum pada lampiran, verifikator Kabupaten/Kota hanya dapat membatalkan hasil verifikasinya sendiri.Oleh sebab itu, calon peserta perlu memastikan sejak awal bahwa data dan dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan.
- Verifikator Kanwil Kemenag Provinsi memeriksa pengajuan
Verifikator Kanwil Kementerian Agama Provinsi juga dapat menyetujui atau menolak pengajuan. Selain itu, verifikator Kanwil dapat membatalkan dan memverifikasi ulang hasil verifikasi Kabupaten/Kota.Dokumen menetapkan prinsip bahwa verifikator Kabupaten/Kota dan Kanwil bekerja secara paralel. Dengan demikian, setiap pengajuan cukup diverifikasi oleh salah satu pihak sesuai mekanisme yang ditetapkan.
- Guru dinyatakan lolos verifikasi dan validasi
Jika pengajuan dinyatakan memenuhi hasil pemeriksaan, status pada alur berakhir pada Lolos Verval PPG.Untuk mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2026 silahkan anda dapat mempelajari materi dan modul PPG pada postingan sebelumnya atau anda dapat melihatnya pada tautan berikut:
Status tersebut menunjukkan bahwa calon peserta telah lolos proses verifikasi dan validasi. Namun, kelulusan verval tidak berarti guru otomatis langsung mengikuti PPG pada tahun yang sama.Surat edaran menyebutkan bahwa hasil verval digunakan untuk penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2026 dan tahun berikutnya. Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa harus menjalani verval ulang.
Demikian yang dapat kami informasikan terkait Cara Daftar PPG Guru Madrasah Di EMIS GTK Tahun 2026 ini semoga bermanfaat

















