Cara Aktivasi Verifikasi Dua Langkah pada akun GWS Madrasah

Cara Aktivasi Verifikasi Dua Langkah pada akun GWS Madrasah

GTK Madrasah yang telah berhasil mendapatkan akun Google Workspace dari Kementerian Agama perlu memperhatikan himbauan aktivasi Two-Step Verification (2SV) atau Verifikasi Dua Langkah, hal ini di karenakan untuk keamanan akun GWS masing-masing GTK Madrasah sekaligus menghindari potensi gangguan akses layanan Google Workspace.

Panduan Verifikasi Dua Langkah di GWS

Aktivasi Two-Step Verification (2SV) atau Verifikasi Dua Langkah pada akun GWS Madrasah akan dibuka hingga tanggal 27 Oktober 2026 dan mulai tanggal 28 Oktober 2026 pengguna yang belum mengaktifkan 2SV berisiko tidak dapat masuk ke akun Google Workspace.

Panduan Akun GWS Madrasah telah menerangkan manfaat dan kegunaan dari akun GWS yang telah dibagikan secara geratis oleh Kementerian Agama bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Two-Step Verification atau 2SV merupakan fitur keamanan yang meminta pengguna melewati dua tahap verifikasi ketika masuk ke akun Google. Pengguna tidak hanya mengandalkan kata sandi, tetapi juga perlu membuktikan identitas melalui metode verifikasi tambahan.

Google menjelaskan bahwa Verifikasi Dua Langkah memberikan perlindungan tambahan terhadap upaya pencurian akun. Jika seseorang mengetahui kata sandi pengguna, pelaku tetap memerlukan faktor verifikasi kedua untuk menyelesaikan proses login. Baca panduan resmi Google Workspace tentang Verifikasi Dua Langkah.

Fitur ini sangat relevan bagi guru madrasah yang menggunakan akun Google Workspace untuk mengakses Gmail, Google Drive, Google Meet, Google Classroom, dan berbagai layanan digital pendidikan lainnya.

Dengan mengaktifkan 2SV, pengguna dapat memperkuat perlindungan terhadap dokumen pembelajaran, surat elektronik, berkas administrasi, serta data lain yang tersimpan dalam akun.

Oleh karena itu, guru sebaiknya tidak menunggu hingga batas waktu berakhir. Segera periksa pengaturan keamanan akun dan lakukan aktivasi Verifikasi Dua Langkah sesuai petunjuk yang tersedia.

Cara Mengaktifkan Two-Step Verification (2SV) Google Workspace


Guru dapat memeriksa pengaturan keamanan akun Google melalui langkah-langkah berikut. Tampilan menu dan metode yang tersedia dapat berbeda sesuai kebijakan administrator Google Workspace.
  • Langkah pertama silahkan anda siapkan Akun Google Workspace masing-masing yang telah anda dapatkan di EMIS GTK, Untuk Cara Daftar Akun GWS Madrasah di EMIS GTK silahkan anda dapat membacanya pada postingan sebelumnya
  • Langkah kedua silahkan anda login akun GWS masing-masing, kemudian anda buka Pengaturan Keamanan Akun untuk lebih cepat silahkan anda klik alamat berikut:  https://myaccount.google.com/security
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari Menu Verifikasi Dua Langkah, buka menu tersebut untuk melihat status dan pilihan pengaktifan. Jika menu tidak tersedia atau pengaturan dikendalikan administrator, hubungi pengelola akun Google Workspace di lingkungan madrasah. 
    Menu Verifikasi Dua Langkah

  • Langkah selanjutnya silahkan anda pilih Metode Verifikasi dan ikuti petunjuk yang muncul di layar. Bergantung pada konfigurasi akun, Google dapat menyediakan metode seperti gambar berikut 
    Metode Verifikasi

  1. Kunci sandi dan kunci keamanan 
  2. Dialog Google
  3. Aplikasi Google Authenticator atau aplikasi pembuat kode yang kompatibel.
  4. Kode melalui SMS atau panggilan telepon jika tersedia.
  • Silahkan anda pilih metode yang sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan keamanan akun. Jika memungkinkan, siapkan metode pemulihan atau cadangan yang direkomendasikan Google.
  • Selanjutnya silahkan anda selesaikan Proses Aktivasi, ikuti seluruh instruksi verifikasi hingga pengaturan selesai. Jangan menganggap aktivasi berhasil hanya karena sudah membuka menu pengaturan.
  • Periksa kembali status Verifikasi Dua Langkah pada akun. Pastikan fitur telah aktif dan metode verifikasi dapat digunakan, jika sudah berhasil makan tampilan akan seperti gambar berikut
    status Verifikasi Dua Langkah

  • Langkah terakhir jika diperlukan silahkan anda unduh dan simpan sepuluh kode cadangan (kode cadangan) yang disediakan Google. Kode ini dapat digunakan sebagai alternatif untuk mengakses akun ketika pengguna tidak dapat menggunakan metode verifikasi utama. Simpan kode di tempat yang aman dan jangan membagikannya kepada orang lain.
Apabila mengalami kendala, gunakan saluran bantuan resmi atau hubungi administrator Google Workspace Madrasah masing-masing

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Verifikasi Dua Langkah di GWS Madrasah ini semoga bermanfaat
Unduh Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2026

Unduh Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada Kementerian Agama Tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 369 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama Tahun 2026.

Juknis PPG Kemenag Tahun 2026

Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 menjadi dokumen penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru di lingkungan Kementerian Agama. Dokumen ini mengatur berbagai aspek pelaksanaan PPG, mulai dari tata kelola program, penetapan mahasiswa, kurikulum, pembelajaran, sistem penilaian, hingga pembiayaan dan pelaporan.

Bagi guru, satuan pendidikan, perguruan tinggi penyelenggara, serta pihak terkait lainnya, memahami petunjuk teknis ini merupakan langkah penting agar pelaksanaan program PPG mengacu pada ketentuan resmi yang telah ditetapkan.

Lantas, apa saja ruang lingkup yang diatur dalam Juknis PPG Kemenag 2026? Berikut ulasan lengkap berdasarkan dokumen yang tersedia.

Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 Resmi Ditetapkan


Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 369 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2026.

Keputusan tersebut memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama Tahun 2026. Penyusunan petunjuk teknis ini berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan dalam Diktum Keenam Keputusan Menteri Agama Nomor 1163 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama.

Dengan adanya petunjuk teknis tersebut, pelaksanaan PPG di lingkungan Kementerian Agama memiliki acuan teknis yang mencakup tata kelola, peserta, proses pembelajaran, penilaian, pembiayaan, serta pelaporan program.

Guru dan pihak yang berkepentingan perlu merujuk langsung pada dokumen resmi agar memperoleh pemahaman yang tepat mengenai persyaratan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

Juknis PPG Kementerian Agama Tahun 2026 adalah petunjuk teknis yang menjadi acuan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru di lingkungan Kementerian Agama.

Dokumen ini tidak hanya membahas pelaksanaan pembelajaran bagi mahasiswa PPG, tetapi juga mengatur pembagian peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan yang terlibat dalam program tersebut.

Penyelenggaraan PPG melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kementerian Agama tingkat pusat, kantor wilayah, kantor kabupaten atau kota, perguruan tinggi penyelenggara, hingga mahasiswa PPG.

Masing-masing unsur memiliki peran dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap juknis menjadi penting agar pelaksanaan program dapat mengikuti tata kelola yang telah ditentukan.

Ruang Lingkup Juknis PPG Kemenag Tahun 2026


Dalam dokumen Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 369 Tahun 2026, ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan PPG meliputi beberapa aspek utama berikut.

1. Tata Kelola Program Pendidikan Profesi Guru

Tata kelola program PPG membahas peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan program.

Pengaturan ini mencakup unsur Kementerian Agama di tingkat pusat dan daerah, perguruan tinggi penyelenggara, serta mahasiswa PPG. Setiap pihak menjalankan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan program.

2. Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan

Juknis ini mencakup pengaturan mengenai penetapan mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Bagian ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh pihak terkait. Untuk mengetahui persyaratan, mekanisme, serta ketentuan penetapan mahasiswa secara terperinci, pembaca perlu merujuk pada bagian yang mengatur hal tersebut dalam dokumen lengkap.

3. Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan

Selain PPG Dalam Jabatan, petunjuk teknis ini juga mencakup penetapan mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.

Pengaturan tersebut merupakan bagian dari ruang lingkup pelaksanaan PPG di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2026.

Guru, calon peserta, dan pihak terkait sebaiknya membaca ketentuan pada bagian ini secara langsung agar tidak keliru memahami mekanisme penetapan mahasiswa.

4. Kurikulum Pendidikan Profesi Guru

Kurikulum merupakan salah satu aspek yang diatur dalam Juknis PPG Kemenag 2026.
Ketentuan mengenai kurikulum perlu menjadi perhatian perguruan tinggi penyelenggara dan pihak lain yang berkaitan dengan proses akademik PPG. Rincian mengenai struktur dan pelaksanaan kurikulum harus mengacu pada isi dokumen resmi.

5. Pembelajaran Pendidikan Profesi Guru

Petunjuk teknis ini juga mencakup aspek pembelajaran PPG. Pengaturan mengenai pembelajaran menjadi bagian dari penyelenggaraan program yang perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi dan mahasiswa. Untuk memahami bentuk kegiatan, mekanisme, serta ketentuan pembelajaran yang berlaku, gunakan dokumen lengkap sebagai rujukan.

6. Sistem Penilaian

Sistem penilaian termasuk dalam ruang lingkup Juknis PPG Kementerian Agama Tahun 2026. Aspek ini berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dalam penyelenggaraan program PPG. Ketentuan teknis yang lebih terperinci perlu dipelajari dari bagian sistem penilaian dalam dokumen tersebut.

7. Pembiayaan Program PPG

Juknis ini turut mengatur aspek pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru. Pembahasan mengenai pembiayaan penting bagi pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program. Rincian komponen, mekanisme, dan ketentuan pembiayaan harus merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam dokumen resmi.

8. Pelaporan Akademik dan Keuangan

Pelaporan akademik dan keuangan menjadi bagian lain yang diatur dalam petunjuk teknis tersebut. Ketentuan ini perlu diperhatikan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan pelaksanaan program PPG. Pelaksanaan pelaporan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam juknis.

9. Ketentuan Perpajakan dan Sanksi

Ruang lingkup Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 juga meliputi ketentuan perpajakan dan sanksi. Aspek tersebut perlu dipahami oleh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan program. Untuk mengetahui jenis ketentuan dan penerapannya, pembaca perlu merujuk pada bagian terkait dalam dokumen lengkap.

Download Juknis PPG Kemenag Tahun 2026


Bagi guru dan pihak yang membutuhkan pedoman resmi pelaksanaan PPG, dokumen yang perlu dirujuk adalah Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 369 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama Tahun 2026.

Gunakan dokumen lengkap yang tersedia untuk membaca seluruh ketentuan, mulai dari bagian pendahuluan, tata kelola program, hingga ketentuan teknis lainnya.

Pastikan nomor keputusan, tahun penetapan, dan judul dokumen sesuai sebelum menggunakannya sebagai rujukan dalam pelaksanaan program atau penyebaran informasi kepada guru lainnya.

Dokumen Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 yang menjadi dasar artikel ini merupakan dokumen sepanjang 136 halaman. Oleh karena itu, pembaca disarankan memeriksa dokumen lengkap untuk mendapatkan rincian setiap ketentuan secara menyeluruh.

Juknis PPG Kementerian Agama Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 369 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2026.

Petunjuk teknis ini mencakup tata kelola program PPG, penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan, kurikulum, pembelajaran, sistem penilaian, pembiayaan, pelaporan akademik dan keuangan, serta ketentuan perpajakan dan sanksi.

Bagi guru, perguruan tinggi penyelenggara, dan pihak terkait lainnya, dokumen ini penting untuk dipelajari sebagai acuan dalam memahami penyelenggaraan PPG di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2026.

Bagi yang membutuhkan Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan yang sudah disediakan Disini

Untuk mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2026 silahkan anda dapat mempelajari materi dan modul PPG pada postingan sebelumnya atau anda dapat melihatnya pada tautan berikut:
  • Berkas Administrasi PPG  Disini
  • Modul PPG Guru Qurdis Disini
  • Modul PPG Guru Akidah Akhlak Disini
  • Modul PPG Guru Fiqih Disini
  • Modul PPG Guru SKI Disini
  • Modul PPG Guru Bahasa Arab Disini
  • Modul PPG Guru Guru Kelas RA Disini
  • Modul PPG Guru Guru Kelas MI Disini
  • Modul PPG Guru PAI Diknas Disini

Semoga informasi mengenai Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 ini membantu guru dan pihak terkait memperoleh gambaran awal mengenai ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru.
Unduh KMA Nomor 1160 Tahun 2026 Tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan

Unduh KMA Nomor 1160 Tahun 2026 Tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan

Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1160 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama. Keputusan ini menjadi landasan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi calon guru dan guru tertentu di lingkungan Kementerian Agama.

KMA No 1160 Tahun 2026

KMA Nomor 1160 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2026. Regulasi ini menggantikan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.

Penerbitan pedoman baru ini bertujuan memperkuat tertib administrasi, standardisasi, penjaminan mutu, dan akuntabilitas penyelenggaraan PPG. Ketentuan tersebut juga menjadi acuan bagi unit kerja Kementerian Agama, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), calon guru, guru tertentu, serta pemangku kepentingan terkait.

Bagi guru madrasah, guru pendidikan agama, dan calon guru yang ingin mengikuti program sertifikasi pendidik, memahami isi KMA ini menjadi langkah penting sebelum mempersiapkan diri mengikuti PPG.

KMA Nomor 1160 Tahun 2026 merupakan pedoman resmi yang mengatur penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama. Pedoman ini mencakup jenis program, standar pendidikan, persyaratan peserta, proses penerimaan, pelaksanaan pembelajaran, kelulusan, pendanaan, serta penjaminan mutu.

PPG merupakan program pendidikan profesi yang diselenggarakan setelah pendidikan sarjana, sarjana terapan, atau kualifikasi yang diakui sesuai ketentuan untuk mempersiapkan calon guru dan guru tertentu menjadi pendidik profesional.

Program ini bertujuan memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru. Peserta yang menyelesaikan program dan dinyatakan lulus sesuai ketentuan berhak memperoleh sertifikat pendidik.

Perubahan Pedoman PPG Kemenag Tahun 2026


Salah satu hal penting dalam KMA Nomor 1160 Tahun 2026 adalah cakupan penyelenggaraan PPG. Pedoman ini tidak hanya membahas PPG Dalam Jabatan, tetapi juga mengatur PPG Prajabatan. Ketentuan utamanya meliputi:
  1. Penyelenggaraan PPG terdiri atas PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
  2. Penyelenggaraan program dikoordinasikan oleh panitia nasional yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPG.
  4. Pedoman PPG menjadi acuan untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  5. KMA Nomor 1 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah KMA Nomor 1160 Tahun 2026 mulai berlaku.
Dengan demikian, pelaksanaan PPG di lingkungan Kementerian Agama perlu mengacu pada regulasi terbaru beserta petunjuk teknis yang berlaku.

Jenis Program PPG Kementerian Agama Tahun 2026


KMA Nomor 1160 Tahun 2026 membagi penyelenggaraan PPG menjadi dua jenis program. Keduanya memiliki sasaran peserta dan persyaratan yang berbeda.

1. PPG Prajabatan


PPG Prajabatan diperuntukkan bagi calon guru yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana, sarjana terapan, atau Marhalah Ula pada Ma'had Aly sesuai ketentuan. Calon peserta tidak terdaftar sebagai guru dalam sistem pendataan Kementerian Agama.

Program ini mempersiapkan calon guru agar memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas sebagai pendidik profesional.

Berdasarkan pedoman tersebut, pembelajaran PPG Prajabatan dilaksanakan secara luring dan/atau bauran. Rangkaian seleksinya mencakup seleksi administratif, tes substantif, dan wawancara.

2. PPG Dalam Jabatan


PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru tertentu yang memenuhi persyaratan. Kelompok ini mencakup guru yang terdaftar dalam sistem pendataan Kementerian Agama dengan status aktif mengajar serta guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Pembelajaran PPG Dalam Jabatan dilaksanakan secara daring. Penerimaan pesertanya melalui seleksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Guru yang berminat mengikuti program ini perlu memastikan status keaktifan mengajar, kualifikasi akademik, dan data pada sistem pendataan Kementerian Agama sesuai dengan persyaratan.

Syarat PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2026


Persyaratan PPG Dalam Jabatan berbeda dari PPG Prajabatan karena program ini ditujukan kepada guru yang telah menjalankan tugas mengajar atau memenuhi kategori guru tertentu.

Berikut persyaratan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan berdasarkan KMA Nomor 1160 Tahun 2026.
  1. Terdaftar sebagai guru dan aktif mengajar pada satuan administrasi pangkal yang tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan yang sesuai dengan bidang studi PPG.
  3. Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  5. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
Guru perlu memeriksa kesesuaian data kepegawaian dan status mengajarnya sebelum mengikuti proses seleksi. Ketidaksesuaian data dapat memengaruhi proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan teknis yang diterapkan penyelenggara.

Perlu diperhatikan bahwa pemenuhan persyaratan dasar tidak otomatis menjamin seseorang diterima sebagai peserta. Penerimaan tetap mengikuti mekanisme seleksi, kuota, dan ketentuan yang berlaku.

Pedoman penyelenggaraan PPG mengatur proses penerimaan calon mahasiswa melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama melalui panitia nasional PPG.

Tahapan Seleksi PPG Dalam Jabatan


Seleksi PPG Dalam Jabatan dilaksanakan melalui seleksi administratif. Pada tahap ini, kesesuaian data dan pemenuhan persyaratan calon peserta menjadi bagian penting dari proses penerimaan silahkan anda pelajari Alur Pengajuan PPG Di EMIS GTK Tahun 2026

KMA Nomor 1160 Tahun 2026 menyatakan bahwa materi seleksi pada setiap tahap dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG.

Oleh karena itu, peserta sebaiknya tidak menggunakan perkiraan jadwal atau persyaratan dari periode sebelumnya sebagai satu-satunya acuan. Informasi teknis perlu disesuaikan dengan pengumuman resmi untuk periode penerimaan yang diikuti.

KMA Nomor 1160 Tahun 2026 menjadi pedoman penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama. Regulasi ini mengatur PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan, termasuk persyaratan peserta, tahapan seleksi, beban belajar, pelaksanaan pembelajaran, kelulusan, dan penjaminan mutu.

Guru tertentu dan calon guru perlu memahami perbedaan kedua program tersebut agar dapat mempersiapkan diri sesuai kategori yang dituju.

Untuk memastikan informasi tetap akurat, gunakan KMA Nomor 1160 Tahun 2026 sebagai acuan dasar dan ikuti petunjuk teknis serta pengumuman resmi dari Kementerian Agama untuk setiap periode penerimaan.

Download KMA No 1160 Tahun 2026


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan KMA no 1160 Tahun 2026 silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan yang sudah disediakan berikut ini atau Disini

Untuk mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2026 silahkan anda dapat mempelajari materi dan modul PPG pada postingan sebelumnya atau anda dapat melihatnya pada tautan berikut:
  • Berkas Administrasi PPG  Disini
  • Modul PPG Guru Qurdis Disini
  • Modul PPG Guru Akidah Akhlak Disini
  • Modul PPG Guru Fiqih Disini
  • Modul PPG Guru SKI Disini
  • Modul PPG Guru Bahasa Arab Disini
  • Modul PPG Guru Guru Kelas RA Disini
  • Modul PPG Guru Guru Kelas MI Disini
  • Modul PPG Guru PAI Diknas Disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait KMA Nomor 1160 Tahun 2026 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Panduan SAHABAT KBC untuk Admin Madrasah Tahun 2026

Panduan SAHABAT KBC untuk Admin Madrasah Tahun 2026

SAHABAT KBC 2026 menjadi platform yang digunakan dalam pelaksanaan evaluasi implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) pada madrasah. Agar proses pengisian berjalan dengan benar, Admin Madrasah, Guru, dan Murid perlu memahami tahapan penggunaan aplikasi, mulai dari masuk ke sistem sampai memperoleh bukti pengiriman.

Panduan SAHABAT KBC 2026

Berdasarkan Panduan Admin Madrasah dan Responden SAHABAT KBC, terdapat alur berbeda antara akun Admin Madrasah dengan akun Guru dan Murid. Admin Madrasah menggunakan akses SSO EMIS, sedangkan Guru dan Murid masuk menggunakan username serta kata sandi yang diberikan melalui kartu akun.

Agar tidak ketinggalan mengisi survei di platform SAHABAT KBC silahkan anda perhatikan Jadwal Pelaksanaan Survei Nasional SAHABAT KBC 2026 pada postingan sebelumnya

Panduan ini membahas langkah-langkah penggunaan SAHABAT KBC secara sistematis dengan tetap mengikuti ketentuan yang tercantum dalam dokumen panduan.

SAHABAT KBC merupakan platform yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan evaluasi atau survei terkait implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) pada madrasah.

Panduan Dan Cara Login Admin SAHABAT KBC 2026


Untuk cara mengakses platform SAHABAT KBC bagi Admin Madrasah silahkan anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda akses atau kunjungi alamat resmi yang sudah disediakan berikut ini  https://madrasah.kemenag.go.id/sahabatkbc/login
  • Langkah selanjutnya silahkan anda login menggunakan mekanisme SSO EMIS. Setelah memilih masuk melalui SSO EMIS, admin melakukan login pada EMIS apabila diminta, kemudian kembali ke aplikasi SAHABAT KBC dan memilih akun yang ditampilkan apabila tersedia. perhatikan gambar berikut 
    SAHABAT KBC 2026

  • Setelah berhasil masuk pada dashboard Admin Madrasah memiliki beberapa menu utama yang berkaitan dengan pengelolaan responden dan monitoring pelaksanaan evaluasi.
  • Langkah selanjutnya setelah berhasil masuk, Admin Madrasah perlu memastikan bahwa nama akun dan nama madrasah yang tampil sudah sesuai dengan cara Buka menu Beranda pada sidebar silahkan Periksa periode aktif kemudian Periksa kartu Responden dan Submission Selesai.
  • Silahkan anda gunakan Perbarui Data untuk mendapatkan ringkasan terbaru dengan cara Pilih Buka Monitoring apabila ingin melihat progres masing-masing responden.
Perlu diperhatikan bahwa angka atau status yang ditampilkan mengikuti data periode yang tersedia. Nilai yang belum tersedia tidak otomatis menunjukkan bahwa pengisian mengalami kegagalan.

Panduan Pendataan Awal SAHABAT KBC


Langkah selanjutnya setelah data sesuai dengan data madrasah masing-masing, silahkan anda buka atau klik Menu Pendataan Awal, menu ini digunakan untuk mencatat kondisi implementasi KBC di madrasah. Pendataan ini menjadi salah satu prasyarat dalam pembuatan akun responden.

Untuk mengetahui langkah-langkah pengisian pada menu pendataan awal silahkan anda perhatikan langkah-langkah pengisiannya berikut ini:
  • Langkah pertama silahkan anda buka menu Pendataan Awal.
  • Selanjutnya silahkan anda periksa pilihan Pendataan awal nasional dan Silahan anda Pilih kampanye aktif yang sesuai.
  • Buka tab Isi Pendataan silahkan anda Pilih status implementasi sesuai kondisi sebenarnya.
  • Jawab seluruh pertanyaan yang ditampilkan silahkan anda Perhatikan pertanyaan lanjutan yang mungkin muncul berdasarkan pilihan status jika sudah silahkan Pilih Simpan jawaban dan Tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa penyimpanan berhasil.
  • Langkah selanjutnya silahkan anda periksa Hasil Pendataan. Gunakan Ubah Jawaban jika diperlukan perbaikan dan kampanye masih terbuka. perhatikan gambar berikut 
    Pendataan Awal SAHABAT KBC

Status pendataan memiliki kaitan dengan diperbolehkan atau tidaknya akun responden dibuat. Apabila kampanye sudah ditutup, pendataan tidak dapat diisi kembali melalui tombol simpan.

Panduan Cara Membuat Akun Responden SAHABAT KBC


Akun responden dibuat oleh Admin Madrasah berdasarkan periode dan kelompok responden, yaitu Guru dan Murid, sesuai populasi serta ketentuan sampel sistem.

Untuk membuat akun responden bagi guru dan murid di SAHABAT KBC silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut
  • Langkah pertama silahkan anda buka menu Akun Responden dan Tentukan Pilih periode.
  • Selanjutnya silahkan anda Periksa kelompok Guru atau Murid. Periksa jumlah populasi, sampel, dan akun yang telah dibuat.
  • Jika sudah anda membuat pilihan silahkan anda Pilih Generate Akun pada kelompok yang diperlukan.
  • Langkah selanjutnya silahkan tunggu proses pembuatan akun. Gunakan Lihat Progres apabila tersedia. Jika proses dijeda, periksa informasi percobaan ulang sebelum memilih Coba Lagi Sekarang.
  • Setelah status menunjukkan Sudah dibuat, periksa akun dan Pilih Cetak Kartu.
  • Silahkan anda serahkan kartu username dan kata sandi secara pribadi kepada responden yang bersangkutan. silahkan perhatikan gambar berikut
    ara Membuat Akun Responden SAHABAT KBC

Dokumen juga menjelaskan bahwa Generate Akun dapat dilakukan sebelum waktu pelaksanaan periode dimulai setelah pendataan awal selesai. Untuk RA, sistem hanya menampilkan kelompok Guru. Kartu akun juga tidak dianjurkan dibagikan melalui grup terbuka.

Cara Monitoring Progres Pengisian


Admin Madrasah dapat memantau perkembangan pengisian melalui menu Progres Pengisian untuk cara dan langkah-langkahnya silahkan anda perhatikan berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda buka menu Progres Pengisian kemudian pilih periode yang ingin dipantau.
  • Silahkan anda periksa jumlah dan persentase pengisian.
  • Gunakan pencarian berdasarkan nama atau username jika diperlukan. Gunakan filter berdasarkan peran dan status.
  • Pilih Reset untuk menghapus filter.
  • Pilih Perbarui Data untuk mengambil progres terbaru.
  • Jika data terdiri dari beberapa halaman, gunakan tombol Sebelumnya atau Berikutnya.
Penting: status sedang mengisi tidak sama dengan sudah melakukan pengiriman final. Monitoring digunakan untuk melihat penyelesaian proses, bukan untuk membaca jawaban individual responden.

Cara Membuat Tiket Bantuan SAHABAT KBC


Jika Admin Madrasah mengalami kendala yang membutuhkan tindak lanjut, tersedia menu Bantuan dan Tiket. Langkah membuat tiket diantaranya sebagai berikut
  • Silahkan anda buka menu Bantuan.
  • Periksa daftar tiket terlebih dahulu agar kendala yang sama tidak dilaporkan berulang.
  • Pilih Buat Tiket Bantuan. Lengkapi formulir. Jelaskan halaman tempat kendala terjadi. Cantumkan waktu kejadian dan pesan kendala. Tuliskan langkah yang sudah dilakukan.
  • Periksa kembali informasi.
  • Pilih Kirim Tiket.
Langkah selanjutnya setelah admin madrasah sudah membuatkan akun bagi guru dan murid silahkan berikan kartu yang sudah anda download tersebut keresponden yang bersangutan, untuk Cara Login Guru dan Murid di Sahbat KBC silahkan anda dapat mempelajarinya pada artikel sebelumnya.

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan Login, membuat akun Guru dan Murid SAHABAT KBC Tahun 2026 ini semoga bermanfaat
Jadwal Survei Nasional SAHABAT KBC Tahun 2026

Jadwal Survei Nasional SAHABAT KBC Tahun 2026

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah akan melaksanakan Survei Nasional SAHABAT KBC Tahun 2026.

Survei Nasional SAHABAT KBC

Pelaksanaan survei ini ditujukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) pada madrasah. Survei dilaksanakan melalui platform SAHABAT KBC dan melibatkan guru serta murid pada madrasah di seluruh Indonesia.

Ketentuan tersebut disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Nomor B-730/Dt.I.I/PP.00/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.

Bagi madrasah yang termasuk dalam sasaran survei, penting untuk memperhatikan periode pelaksanaan, ketentuan responden, serta jadwal batch berdasarkan provinsi.

Jadwal Survei Nasional SAHABAT KBC 2026


Berdasarkan surat pelaksanaan Survei Nasional SAHABAT KBC Tahun 2026, survei dilaksanakan mulai 12 sampai dengan 22 Oktober 2026 pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat.

Pelaksanaan survei tersebut dibagi menjadi 3 batch berdasarkan wilayah provinsi. Agar lebih mudah dipahami, berikut rangkuman jadwal pelaksanaan survei lengkapnya.

Daftar Jadwal Survei SAHABAT KBC 2026

Batch Tanggal Wilayah
Batch 1 12–14 Oktober 2026 DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Batch 2 15–19 Oktober 2026 Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Batch 3 20–22 Oktober 2026 Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Catatan: Jadwal Survei Nasional SAHABAT KBC Tahun 2026 dilaksanakan sesuai pembagian batch dan wilayah yang telah ditetapkan. Pastikan madrasah memperhatikan tanggal pelaksanaan sesuai provinsi masing-masing.

Dalam pelaksanaan Survei Nasional SAHABAT KBC Tahun 2026, responden yang ditetapkan terdiri dari murid dan guru madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Responden Murid

Responden murid ditetapkan sebanyak 5% dari populasi, dengan target nasional sebanyak: 520.531 murid.

2. Responden Guru

Responden guru ditetapkan sebanyak 5% dari populasi sesuai dengan data EMIS. Dengan demikian, sasaran survei tidak berarti seluruh guru dan seluruh murid harus menjadi responden. Penentuan responden mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan survei.

Tujuan Pelaksanaan Survei Nasional SAHABAT KBC


Pelaksanaan Survei Nasional SAHABAT KBC dilakukan dalam rangka memperoleh data dan informasi mengenai implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) melalui platform SAHABAT KBC.

Survei tersebut dilaksanakan oleh Direktorat KSKK Madrasah dengan sasaran guru dan murid pada madrasah di seluruh Indonesia.

Data yang diperoleh melalui survei menjadi bagian dari informasi mengenai pelaksanaan Kurikulum Berbasis Cinta di lingkungan madrasah.

Cara Mengakses Survei SAHABAT KBC 2026


Akses survei dilakukan melalui platform resmi SAHABAT KBC. Berdasarkan surat pelaksanaan survei, tautan yang digunakan adalah Login SAHABAT KBC 2026 tau anda dapat mempelajarinya di Panduan Survei Sahabat KBC Tahun 2026 pada postingan sebelumnya

Guru atau murid yang menjadi responden dapat menggunakan akses survei sesuai ketentuan dan jadwal batch wilayah masing-masing.

Demikian informasi mengenai Survei Nasional SAHABAT KBC Tahun 2026 yang perlu diketahui oleh madrasah, guru, dan murid yang menjadi sasaran survei. Pelaksanaan survei berlangsung 12–22 Oktober 2026 dan dibagi menjadi tiga batch sesuai wilayah provinsi.

Pastikan memperhatikan jadwal batch masing-masing provinsi, ketentuan responden, serta akses platform SAHABAT KBC agar pelaksanaan survei dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Download Berkas Administrasi Calon PPG GPAI Tahun 2026

Download Berkas Administrasi Calon PPG GPAI Tahun 2026

PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2026 menjadi salah satu informasi penting bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada sekolah umum yang akan mengikuti proses pendaftaran calon peserta Pendidikan Profesi Guru.

Berkas Calon PPG GPAI Tahun 2026

Informasi ini mengacu pada surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor B-5282/Kw.05.3/HM.01/10/2026 tanggal 01 Oktober 2026 tentang Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2026. 

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-150/DT.I.IV/HM.01/09/2026 tanggal 22 September 2026 tentang Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2026 dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2026.

Ketentuan Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2026


Berdasarkan surat tersebut, GPAI yang dapat melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk mengetahui beberapa ketentuan atau persyaratan guru PAI dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 silahkan anda perhatikan syarat berikut:
  • Terdaftar aktif sebagai guru PAI dalam SIAGA.
  • Aktif mengajar mata pelajaran PAI di Sekolah pada semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.
  • Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 31 Desember 2026.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV/S2 yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran PAI.
  • Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI.
Dengan demikian, guru yang akan melakukan pendaftaran perlu memastikan bahwa seluruh ketentuan tersebut telah terpenuhi sebelum melakukan pendaftaran melalui akun SIAGA masing-masing.

Cara Pendaftaran Administrasi PPG PAI Tahun 2026


GPAI yang memenuhi ketentuan pada poin sebelumnya dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun SIAGA masing-masing guru.

Dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran berdasarkan surat tersebut adalah sebagai berikut.

  • Pakta Integritas

Dalam lampiran Pakta Integritas, calon peserta menyatakan bahwa dirinya merupakan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum yang aktif mengajar.

Peserta juga menyatakan bahwa berkas atau dokumen yang diunggah ke SIAGA untuk keperluan PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 merupakan berkas yang benar dan absah. Dokumen yang disebutkan meliputi KK/KTP, SK TMT Pendidik, SK Penugasan Guru PAI, jadwal mengajar, ijazah S1/S2 Prodi PAI atau rumpun PAI, Pakta Integritas, Surat Izin Pimpinan, dan surat kesehatan.

Apabila di kemudian hari dokumen tersebut ternyata tidak benar dan tidak absah, peserta menyatakan bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026.

Dalam Pakta Integritas tersebut, peserta juga menyatakan bersedia mengikuti seluruh tahapan proses PPG sampai selesai pada LPTK yang telah ditetapkan serta bersedia mengembalikan dana bantuan dari pemerintah apabila tidak menyelesaikan PPG tanpa alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Guru harus menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp10.000,- dan mengunggah dokumen tersebut pada SIAGA. Format Pakta Integritas telah disediakan sebagai lampiran dalam surat.

  • Izin Kepala Sekolah/Pimpinan Kepegawaian

Lampiran berikutnya adalah Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah/Pimpinan Kepegawaian Mengikuti Kegiatan PPG Dalam Jabatan Tahun 2026.

Dalam surat tersebut, Kepala Sekolah/Pimpinan menyatakan bahwa guru yang bersangkutan merupakan guru yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang dibina.

Kepala Sekolah/Pimpinan juga memberikan izin kepada guru tersebut untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan dan mematuhi ketentuan yang berlaku pada Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2026. Surat tersebut ditandatangani dan diberi stempel sekolah.

Calon peserta harus mendapatkan izin dari Kepala Sekolah/Pimpinan Kepegawaian. Surat izin tersebut kemudian diunggah pada SIAGA sesuai format yang telah dilampirkan.

  • Surat Keterangan Sehat

Calon peserta harus memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat kesehatan lainnya. Dokumen surat keterangan sehat tersebut harus diunggah pada SIAGA.

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Dalam SPTJM, guru menyatakan bahwa dirinya merupakan Guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang alamatnya dicantumkan dalam formulir.

Guru juga menyatakan telah mengajar dan memiliki SK TMT sebagai Guru sejak tanggal yang diisi pada formulir serta aktif mengajar sebagai Guru PAI sesuai periode yang dicantumkan.

Selain itu, guru mengakui kekeliruan dalam pendataan pada SIAGA dan berjanji segera memperbaiki kesalahan serta lebih aktif melakukan update data pada SIAGA. SPTJM tersebut dibuat sebagai pernyataan yang benar dan sah tanpa paksaan serta dapat menjadi dasar hukum dan/atau sanksi apabila tidak sesuai dengan kebenaran yang dipertanggungjawabkan.

Guru juga diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan materai Rp10.000,-. SPTJM tersebut kemudian diunggah pada SIAGA.

Jadwal Pendaftaran PPG PAI Dalam Jabatan 2026


Berdasarkan surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, pendaftaran administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 dilaksanakan pada tanggal 01 sampai dengan 08 Oktober 2026.
Setelah proses pendaftaran administrasi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin SIAGA melakukan verifikasi berkas persyaratan.

Verifikasi tersebut dilaksanakan pada 07–13 Oktober 2026 dengan rincian jadwal sebagai berikut
  • Pendaftaran administrasi tanggal 01–08 Oktober 2026
  • Verifikasi berkas oleh Admin SIAGA tanggal 07–13 Oktober 2026

Download Berkas Calon PPG GPAI Tahun 2026


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan berkas administrasi PPG GPAI Tahun 2026 silahkan anda dapat mengunduhnya pada website partner kami di Berkas Administrasi PPG Tahun 2026

Unduh juga kumpulan Modul Profesional mapel PAI Dan Bahasa Arab serta Modul PPG Guru RA dan MI pada tautan berikut
  • Modul PPG Guru Qurdis Disini
  • Modul PPG Guru Akidah Akhlak Disini
  • Modul PPG Guru Fiqih Disini
  • Modul PPG Guru SKI Disini
  • Modul PPG Guru Bahasa Arab Disini
  • Modul PPG Guru Guru Kelas RA Disini
  • Modul PPG Guru Guru Kelas MI Disini
  • Modul PPG Guru PAI Diknas Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan dan bagikan terkait berkas administrasi PPG GPAI Dalam Jabatan Tahun 2026 ini semoga bermanfaat

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS di EMIS GTK Tahun 2026

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS di EMIS GTK Tahun 2026

Ruang Madrasah – Kementerian Agama kembali memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru madrasah non-ASN melalui program Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2026. Bagi guru yang memenuhi persyaratan, proses pengajuan calon penerima dilakukan melalui sistem EMIS GTK.

Tunjangan Insentif GBPNS di EMIS GTK

Pada tahun 2026, proses pengajuan tunjangan insentif tidak hanya berkaitan dengan pengisian formulir pengajuan, tetapi juga sangat bergantung pada validitas data GTK, status keaktifan akun, kelengkapan administrasi, dan hasil verifikasi.

Karena itu, guru madrasah yang akan mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS 2026 melalui EMIS GTK perlu memastikan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai sebelum melakukan pengajuan.

Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2026 telah resmi di buka, bagi rekan-rekan PTK Madrasah yang belum ASN dan seretifikasi silahkan ajukan diri anda untuk mendapat tunjangan insentif GBPNS Tahun 2026 melalui akun EMIS GTK masing-masing.

Tunjangan insentif merupakan bantuan yang diberikan kepada guru madrasah bukan ASN yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak berdasarkan data serta verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

Dalam pelaksanaan tahun 2026, pemerintah menyatakan penyaluran insentif kepada guru madrasah non-ASN menjadi bagian dari dukungan terhadap keberlangsungan layanan pendidikan agama dan madrasah. Pemerintah juga menyampaikan bahwa penerima insentif tahun 2026 memperoleh Rp1,5 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Pengajuan calon penerima dilakukan melalui sistem informasi GTK Madrasah sehingga guru perlu memastikan data pada EMIS GTK telah diperbarui dan valid.

Syarat Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS 2026


Sebelum melakukan pengajuan melalui EMIS GTK, guru perlu memastikan bahwa dirinya memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Beberapa persyaratan yang menjadi perhatian dalam program tunjangan insentif guru madrasah antara lain:
  • Aktif mengajar pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK.
  • Terdaftar dalam sistem informasi GTK Madrasah.
  • Berstatus sebagai guru bukan ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Belum mendapatkan tunjangan profesi guru, sesuai ketentuan program.
  • Memiliki NPK dan/atau NUPTK.
  • Bertugas pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  • Memenuhi ketentuan status dan masa pengabdian sebagai guru tetap sesuai regulasi.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
  • Memenuhi beban kerja minimal yang dipersyaratkan.
  • Tidak menerima bantuan sejenis dari instansi lain atau sumber dana DIPA Kementerian Agama.
  • Belum mencapai usia pensiun sesuai ketentuan.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
  • Dinyatakan layak bayar berdasarkan hasil verifikasi sistem dan ketentuan yang berlaku.
Kriteria tersebut penting diperhatikan karena pengajuan melalui EMIS GTK tidak otomatis berarti guru akan menjadi penerima. Kemenag menegaskan bahwa penerima harus memenuhi kriteria dan dinyatakan layak berdasarkan sistem informasi GTK Madrasah.

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS di EMIS GTK Tahun 2026


Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2026 telah resmi di buka, bagi rekan-rekan PTK Madrasah yang belum ASN dan seretifikasi silahkan ajukan diri anda untuk mendapat tunjangan insentif GBPNS Tahun 2026 melalui akun EMIS GTK masing-masing.

Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan, berikut tahapan umum pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2026 melalui EMIS GTK. 
  • Tahapan pertama silahkan anda login ke akun EMIS GTK masing-masing
  • Selanjutnya silahkan anda klik menu Tunjangan kemudian klik sub menu insentif
  • Setelah halaman terbuka silahkan anda klik menu Buat Pengajuan yang berada di pojok kanan atas, perhatikan gambar berikut 
    ruangmadrasah.com ajuan insentif

  • Silahkan anda baca dan perhatikan 13 persyaratan yang harus terpenuhi
  • Langkah terakhir silahkan anda centeng pada dua kolom yang tersedia, kemudian silahkan anda klik menu Ajukan, perhatikan gambar berikut 
    ajuan insentif ruangmadrasah.com

  • Selesai, silahkan anda tunggu hingga statusnya berubah
Demikian yang dapat mimin berikan panduan melakukan pengajuan tunjangan insentif GBPNS di EMIS GTK Tahun 2026 ini semoga bermanfaat
Juknis TKA Dan AN Tahun 2026

Juknis TKA Dan AN Tahun 2026

Petunjuk Teknis TKA dan Asesmen Nasional Tahun 2026 menjadi salah satu dokumen penting bagi penyelenggara pendidikan dalam mempersiapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN). Juknis ini memberikan panduan penyelenggaraan mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga satuan pendidikan.

juknis TKA 2026

Juknis tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 017/F/AN/2026 dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 14 April 2026.

Dalam Juknis TKA-AN 2026, Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan kegiatan untuk mengukur capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

Sementara itu, Asesmen Nasional (AN) merupakan evaluasi terhadap sistem pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Selain TKA dan AN, Juknis juga menjelaskan beberapa komponen asesmen, termasuk Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), Survei Karakter, dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Tujuan Petunjuk Teknis TKA-AN 2026


Petunjuk teknis disusun sebagai pedoman agar penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional dapat dilaksanakan secara terarah dan akuntabel.

Panduan tersebut ditujukan kepada berbagai pihak yang terlibat, mulai dari penyelenggara tingkat pusat, penyelenggara tingkat daerah, hingga pelaksana di tingkat satuan pendidikan.

Dengan adanya Juknis TKA dan AN 2026, setiap unsur penyelenggara memiliki acuan dalam menjalankan tahapan persiapan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi.

Penyelenggara TKA dan AN Tahun 2026


Juknis membagi penyelenggaraan TKA dan AN ke dalam beberapa tingkatan.

1. Penyelenggara Tingkat Pusat


Penyelenggara tingkat pusat merupakan unsur yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan TKA dan AN di tingkat pusat. Unsur tersebut terdiri atas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag).

2. Penyelenggara Tingkat Provinsi


Pada tingkat provinsi, penyelenggara terdiri atas Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

3. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota


Pada tingkat kabupaten/kota, penyelenggara terdiri atas Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Satuan Pendidikan


Satuan pendidikan pelaksana TKA dan AN merupakan satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh kementerian.

Literasi Membaca dan Numerasi


Dalam Juknis, literasi membaca dijelaskan sebagai kemampuan memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah serta mengembangkan kapasitas individu.

Sementara numerasi berkaitan dengan kemampuan menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan permasalahan sehari-hari dalam berbagai konteks. Kedua kemampuan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan asesmen pendidikan.

Pendataan Peserta TKA dan AN


Pendataan merupakan proses pengelolaan data calon peserta TKA dan AN. Proses tersebut dilakukan mulai dari satuan pendidikan sampai dengan pengelola data tingkat provinsi sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Data yang dikelola mencakup antara lain Data satuan pendidikan, Biodata murid, Data peserta TKA dan AN.

Karena itu, satuan pendidikan perlu memastikan proses pendataan dilaksanakan secara cermat sesuai ketentuan dalam Juknis.

Download Junis TKA AN Tahun 2026


Madrasah dapat menjadikan dokumen ini sebagai salah satu acuan untuk memahami struktur penyelenggaraan, pendataan, pembagian kewenangan, serta berbagai istilah yang berkaitan dengan TKA dan AN.

Petunjuk Teknis TKA dan Asesmen Nasional Tahun 2026 merupakan pedoman penyelenggaraan yang mengatur pelaksanaan TKA dan AN pada tingkat pusat, daerah, hingga satuan pendidikan. Dokumen ini penting dipahami oleh pemerintah daerah, Kementerian Agama, satuan pendidikan, serta pihak terkait agar pelaksanaan TKA dan AN dapat berjalan sesuai ketentuan.

Bagi guru, madrasah, dan satuan pendidikan, mempelajari Juknis TKA-AN 2026 sejak awal dapat membantu mempersiapkan berbagai kebutuhan penyelenggaraan secara lebih terarah.

Untuk itu bagi rkan-rekan yng embutuhkan Junis TKA Tahun 2026 silahan anda mengunduhnya pada tautan yang sudah disediakan berikut ini
Demikian yang dapat mimin samaikan terkait Juknis TKA AN Tahun 2026 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Kisi-kisi Soal AKGTK Guru Madrasah Tahun 2026

Kisi-kisi Soal AKGTK Guru Madrasah Tahun 2026

Kisi-kisi AKGTK Madrasah Tahun 2026 - Dirktrt Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menetapkan ruang lingkup materi serta komposisi soal untuk beberapa kelompok peserta, mulai dari Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah, Tenaga Perpustakaan, hingga Tenaga Laboratorium.

Kisi-kisi AKGTK Madrasah Tahun 2026


Informasi ini dapat digunakan sebagai acuan awal dalam mempersiapkan diri menghadapi AKGTK 2026, terutama untuk mengetahui kompetensi dan materi yang akan menjadi bagian dari asesmen.

Dalam dokumen teknis AKGTK Madrasah Tahun 2026, bagian yang berkaitan dengan kisi-kisi tercantum pada Lampiran 3: Ruang Lingkup Materi dan Komposisi Soal AKGTK. Dokumen tersebut membagi peserta ke dalam beberapa kelompok, yaitu:
  • Guru Kelas
  • Guru MI/MTs/MA/MAK
  • Kepala Madrasah
  • Pengawas Madrasah
  • Tenaga Perpustakaan
  • Tenaga Laboratorium
Masing-masing kelompok memiliki ruang lingkup kompetensi dan komposisi soal yang berbeda.

Kisi-Kisi AKGTK Guru Kelas Tahun 2026

Untuk peserta AKGTK Guru Kelas, materi asesmen terdiri dari beberapa komponen kompetensi dan materi pendukung. Komposisi yang tercantum dalam dokumen adalah sebagai berikut:
  • Pedagogik 15 Soal
  • Profesional 80 Soal
  • Literasi 15 Soal
  • Numerasi 15 Soal
  • Sains 15 Soal
  • Moderasi Beragama 20
Dengan demikian, peserta Guru Kelas perlu mempersiapkan kompetensi pedagogik dan profesional serta materi literasi, numerasi, sains, dan moderasi beragama.

Kisi-Kisi AKGTK Guru Mata Pelajaran Tahun 2026

Kisi-kisi AKGTK untuk Guru MI/MTs/MA/MAK mencakup kompetensi pedagogik, profesional, mata pelajaran yang diujikan, serta moderasi beragama. Komposisinya adalah:
  • Pedagogik 20 Soal 
  • Profesional 80 Soal
  • Moderasi Beragama 20 
Pada bagian profesional, mata pelajaran yang tercantum dalam dokumen meliputi Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Sejarah.

Dengan adanya daftar tersebut, guru dapat menyesuaikan persiapan belajar dengan mata pelajaran yang tercantum pada penugasan AKGTK masing-masing. 

Kisi-kisi tidak dapat dipisahkan dari penentuan mata pelajaran peserta. Dalam dokumen teknis, untuk Guru MTs/MA bersertifikasi, mata pelajaran ditentukan berdasarkan data mata pelajaran yang linier dengan sertifikasi dengan jumlah JTM terbesar.

Untuk guru yang belum bersertifikasi, penentuan mengacu pada ijazah dan linieritasnya. Jika tidak terdapat ijazah yang linier, digunakan mata pelajaran dengan JTM terbesar pada jenjang MTs/MA.

Sementara untuk Guru MI, guru yang mengajar mata pelajaran umum pada prinsipnya diplot sebagai Guru Kelas dengan mempertimbangkan linieritas ijazah dan/atau sertifikasi. Beberapa mata pelajaran seperti Bahasa Arab, SKI, Akidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, Fikih, dan Bahasa Inggris tetap dapat diplot sebagai Guru Mata Pelajaran apabila ijazah atau sertifikasinya linier.

Download Kisi-kisi AKGTK Madrasah Tahun 2026

Kisi-kisi AKGTK Madrasah Tahun 2026 dalam dokumen teknis resmi mencakup ruang lingkup materi dan komposisi soal untuk Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Laboratorium.

Materi setiap peserta berbeda sesuai dengan tugas dan kategori masing-masing. Karena itu, persiapan AKGTK sebaiknya tidak dilakukan secara umum, tetapi disesuaikan dengan penugasan yang tercatat di EMISGTK dan ruang lingkup materi yang tercantum dalam dokumen teknis.

Bagi Guru Mata Pelajaran, mata pelajaran yang tersedia antara lain Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, dan Sejarah.

Dengan memahami ruang lingkup materi sejak awal, peserta dapat menyusun persiapan belajar, memilih bahan latihan yang relevan, dan mempersiapkan perangkat untuk mengikuti AKGTK Madrasah Tahun 2026 sesuai ketentuan.

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Kisi-kisi AKGTK Guru Kelas dan Guru Mapel silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut ini:
  • Kisi-kisi AKGTK Guru Kelas Disini
  • Kisi-kisi AKGTK Guru Mapel Disini
Untuk mengetahui soal AKGTK Tahun 2026 silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan yang sudah disediakan di bawah ini:
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Kisi-kisi AKGTK Guru Madrasah Tahun 2026 ini semoga bermanfaat
Download Soal AKGTK Guru Bahasa Arab Tahun 2026

Download Soal AKGTK Guru Bahasa Arab Tahun 2026

Asesmen Kompetensi Guru Dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) guru mapel Bahasa Arab Tahun 2026 akan segera dilakukan secara serentak pada bulan Oktober 2026 mendatang. Untuk itu bagi rean-rekan guru mapel Bahasa Arab agar segera menyiapkan diri untuk menghadapai asesmen guru tersebut.
Soal AKGTK Guru Bahasa Arab


Salah satu persiapan yang harus dilakukan oleh masing-masing guru madrasah, kepala madrasah, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan madrasah adalah mempelajari Kisi-kisi AKGTK Madrasah Tahun 2026 yang telah tertuang dalam Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2026

Selain mempelajari kisi-kisi AKGTK, guru madrasah juga harus melatih kemampuan atau wawasan yang dimilikinya terkait materi keguruan diantaranya Pedagogik, Profesional, dan Moderasi Beragama seperti yang tertuang dalam Juknis AKGTK Tahun 2026

Pada kesempatan ini kami akan berbagi soal-soal AKGTK guru mapel Bahasa Arab yang bisa anda gunakan sebagai bahan belajar atau referensi soal AKGTK guru Bahasa Arab sehingga pada saatnya tiba rakn-rekan guru mapel Bahasa Arab dapat menjawab soal-soal yang diberikan oleh panitia AKGTK

Download Soal AKGTK Guru Bahasa Arab Tahun 2026


Soal AKGTK guru Mapel Bahasa Arab Tahun 2026 ini merupakan hasil dari penjabaran dari kisi-kisi AKGTK yang terdiri dari soal Pedagogik, soal Profesional dan soal Moderasi Beragama

Oleh karena itu bagi rekan-rekan yang membutuhkan soal AKGTK guru Mapel Bahasa Arab Tahun 2026 silahkan anda manfaatkan dengan mengunduh soal AKGTK Guru Bahasa Arab pada tautan yang sudah disediakan berikut ini:
  • Soal AKGTK Guru Bahasa Arab Disini
Untuk melengkapi Bank Soal AKGTK Guru Mapel PAI dan Bahasa Arab Tahun 2026 silahkan anda dapat mengunduh soal-soal AKGTK Guru Mapel Qurdis, Akidah, Fiqih, SKI dan Bahasa Arab pada tautan yang sudah disediakan berikut ini:
  • Soal AKGTK Guru Qurdis Disini
  • Soal AKGTK Guru Akidah Akhlak Disini
  • Soal AKGTK Guru Fiqih Disini
  • Soal AKGTK Guru SKI Disini
  • Soal AKGTK Guru Bahasa Arab Disini
Demikian yang dapat mimi bagikan terkait soal AKGTK Guru Mapel Bahasa Arab Tahun 2026 ini semoga bermanfaat untuk kita semua