Kementerian Agama kembali membuka pendaftaran seleksi Akademik PPG untuk guru madrasah. Sesuai namanya, seleksi akademik ini untuk menyeleksi guru RA dan madrasah yang berhak menjadi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kementerian Agama.
Pembukaan pendaftaran seleksi akademik PPG ini diumumkan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2022. Surat tertanggal 29 Juli 2022 dengan pokok surat Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah ini ditandatangi oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, atas nama Direktur Jenderal.
Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi Akademik bagi guru madrasah yang mengampu mata pelajaran Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Rumpun agama (Alqur’an Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak, dan Bahasa Arab) maupun guru mata pelajaran umum.
Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pendaftaran calon peserta bagi guru yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui SIMPATIKA mulai tanggal 1 - 5 Agustus 2022 (persyaratan terlampir)
- Pencetakan Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik dari SIMPATIKA tanggal 5 - 7 Agustus 2022. Informasi teknis terkait pelaksanaan tertera di surat tersebut
- Pelaksanaan Seleksi Akademik ditanggal 8 - 10 Agustus 2022
- Pengumunan hasil Seleksi Akademik di SIMPATIKA ditanggal 12 Agustus 2022.
Dari isi surat tersebut dapat disimpulkan bahwa seleksi akademik kali ini berlaku bagi semua guru RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) dan untuk semua mata pelajaran. Tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi setiap guru
Persyaratan Pendaftar Seleksi Akademik PPG Tahun 2022
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
- Terdata aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah.
- Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas.
- Memiliki NPK.
- Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama di tahun 2020
- Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Agustus 2022.
Unduh Surat Edaran Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Tahun 2022
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang madrasah dapat mengunduh Surat Edaran Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah Tahun 2022 pada tautan berikut ini
- Eurat Edaran Pelaksanaan PPG Kemenag 2022 Lihat
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi guru madrasah yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan