Rabu, 02 Juli 2025

Juknis Pelaksanaan MATSAMA Tahun 2025/2026

Juknis Pelaksanaan MATSAMA Tahun 2025/2026

Juknis MATSAMA 2025 - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah merilis Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2025.
Matsama Tahun Ajaran 2025/2026


Matsama atau Masa Ta’aruf Siswa Madrasah adalah masa orientasi atau kegiatan pertama madrasah untuk pengkondisian agar siswa baru mengenal kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib madrasah serta karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah

Sesuai Kaldik Madrasah 2025, Matsama dilaksanakan mulai tanggal 14 Juli 2025, dengan durasi minimal selama tiga hari.

Materi Matsama Tahun Ajaran 2025/2026


Materi dalam Matsama terdiri atas lima poin utama yaitu kemadrasahan; nilai-nilai madrasah; madrasah aman, nyaman, menyenangkan; moderasi beragama; dan implementasi ekoteologi di lingkungan madrasah. Masing-masing materi Matsama tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.

1. Kemadrasahan


Materi Matsama ini bertujuan agar peserta memiliki pemahaman terhadap madrasah di mana siswa belajar dan memiliki kebanggaan terhadap madrasahnya.

Kisi-kisi materinya meliputi antara lain:
  • Profil singkat madrasah masing-masing (visi-misi dan keunggulan);
  • Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran;
  • Perkenalan guru dan tenaga kependidikan; serta
  • Unjuk kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan.

2. Nilai-nilai madrasah


Bertujuan agar peserta memiliki cara berpikir, bersikap dan bertindak sesuai nilai dan kekhasan yang dikembangkan di madrasah dalam proses pendidikan yang menjadikan dirinya lebih berakhlak.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
  • Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar;
  • Tata tertib di madrasah;
  • Akhlak/tata krama kepada guru-karyawan, orang tua, teman-teman pergaulan dan akhlak ber-media sosial;
  • Cara menyesuaikan diri dalam mengikuti pembelajaran di madrasah sesuai tingkatanya;

3. Madrasah aman, nyaman, menyenangkan


Materi Matsama ini bertujuan agar peserta turut berperan serta dalam menciptakan lingkungan belajar dan suasana madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindakan bulliying (kekerasan), tindak intoleran, pelecehan seksual dan penggunaan rokok dan narkoba.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
  • Pengenalan bentuk-bentuk tindakan bulliying (kekerasan), baik secara fisik, psikis dan penelantaran/ pegucilan pergaulan, dan bagaimana menghindarinya.
  • Pengenalan bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual, dan bagaimana menghindarinya.
  • Pengenalan bahaya merokok dan narkoba dan bagaimana menghindarinya.
  • Pengenalan bagaiman pencegahan dan penanganan terhadap tindakan kekerasan/bullying, pelecehan seksual, menghindari merokok dan menjauhi narkoba.
  • Bagaimana menjadi pelapor dan pelopor dalam mencegah terjadinya tindakan bulliying, pelecehan seksual, intoleran, merokok dan narkoba.
  • Ikrar dan janji siswa baru untuk menjauhi tindakan bulliying, intoleran, pelecehan seksual, merokak dan narkoba.

4. Moderasi Beragama


Materi Matsama ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman bagaimana cara mengamalkan ajaran agama dalam konteks kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara yang harmoni dan toleransi dalam perbedaan dan keberagaman bangsa Indonesia.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
  • Komitmen kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945);
  • Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda;
  • Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan; dan
  • Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.

5. Implementasi ekoteologi di lingkungan madrasah


Tujuan materi Matsama ini untuk meningkatkan tanggungjawab, kesadaran terhadap lingkungan, membangun aksi nyata dan budaya pola hidup sehat, disiplin, bertanggung jawab, mental tangguh, maju tidak mudah menyerah, dan berprestasi.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
  • Penanaman pohon di lingkungan madrasah,
  • Kepedulian terhadap kebersihan dan keasrian lingkungan,
  • Pembentukan sikap disiplin, jujur dan tanggungjawab,
  • Pengembangan mental mental tangguh, maju tidak mudah menyerah, dan berprestasi mendunia.

Unduh Juknis MATSAMA Tahun 2025/2026


Untuk mempelajari dan mengetahui Petunjuk Teknis Pelaksanaan MATSAMA Tahun 2025/2026 silahkan anda pelajari Juknis Matsama 2025 disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis MATSAMA Tahn 20252026 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Kamis, 20 Juni 2024

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025

Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2024/2025 telah dirilis Kementerian Agama melalui SK Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2701 Tahun 2024 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025

Kaldik Madrasah

Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2024/2025 ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.

Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2024/2025

Berdasarkan lampiran kaldik madrasah awal tahun pelajaran baru 2024/2025 atau hari pertama masuk madrasah tahun pelajaran 2024/2025 adalah pada Senin, 15 Juli 2024 dengan perincian kegiatan sebagai berikut
  • 15 Juli 2024 Awal Masuk/Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025
  • 15 - 20Juli 2024 Rentang Waktu MATSAMA
  • 17 Agustus 2024 HUT Kemerdekaan RI
  • 16 September 2024 Maulid Nabi Muhammad Saw.
  • 18 Nov - 07 Des 2024 Rentang Penilaian Akhir Semester Gasal/Asesmen Sumatif
  • 20 atau 21 Desember 2024 Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
  • 25 Desember 2024 Hari Raya Natal
  • 23 - 31 Desember 2024 Libur Pembelajaran Semester Gasal

Kaldik Madrasah Semester Genap 2024/2025

Pada Semester genap tahun ajaran 2024/2025, dalam kalender pendidikan tertulis sebagai awal masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025, akan dimulai pada Kamis, 2 Januari 2025, dengan perincian kegiatan sebagai berikut
  • 01 Januari 2025 Tahun Baru Masehi
  • 02 Januari 2025 Awal Masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025
  • 03 Januari 2025 Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI
  • 27 Januari 2025 Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw.
  • 29 Januari 2025 Tahun Baru Imlek
  • 29 Maret 2025 Hari Raya Nyepi
  • 3 Maret — 17 Mei 2024 Rentang Waktu Asesmen Madrasah
  • 31 Maret 2025 Hari Raya Idul Fitri 1446 H (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah)
  • 18 April 2025 Wafat Isa Almasih
  • 26 Mei — 14 Juni 2025 Perkiraan Rentang Waktu Penilaian Akhir Tahun/Asesmen Sumatif Akhir Tahun Ajaran
  • 29 Mei 2025 Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni 2025 Hari Lahir Pancasila
  • 20 atau 21 Juni 2025 Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap
  • 23 Juni- 13 Juli 2025 Libur Pembelajaran Akhir Tahun Ajaran

Download Pedoman Kaldik Madrasah 2024/2025


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda unduh Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2024/2025 baik format pdf maupun Excel pada tautan berikut
  • Kaldik Madrasah pdf Unduh
  • Kaldik Madrasah Excel Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 ini semoga bermanfaat

Minggu, 14 Januari 2024

Juknis TPG Guru Kemenag Tahun 2024

Juknis TPG Guru Kemenag Tahun 2024

Juknis TPG Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 merupakan acuan bagi Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam memberikan tunjangan bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang sudah sertifikasi atau sudah mengikuti PPG dan sudah memiliki NRG serta sertifikat pendidik
TPG Guru Kemenag Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 terdapat kriteria baru yang harus dilakukan oleh guru, kepala dan pengawas madrasah diantaranya Pengembangan diri Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, untuk itu dengan di terbitkannya Juknis TPG Kemenag Tahun 2024 ini guru, kepala dan pengawas madrasah yang sudah memiliki NRG dan sertifikat pendidik harus memahami Juknis Pembayaran TPG di Tahun 2024 agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan

Kriteria Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2024


Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Pengembangan diri Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025
  • Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari - Juni minimal satu bukti, dan Juli - Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama, untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya
  • Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/ MAK;
  3. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah

Unduh Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Juknis TPG Tahun 2024 silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut ini
  • Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Pembayaran TPG bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 ini semoga bermanfaat

Sabtu, 07 Oktober 2023

Logo Dan Tema Hari Santri 2023

Logo Dan Tema Hari Santri 2023

Jakarta (Kemenag)-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah meluncurkan logo peringatan Hari Santri tahun 2023 dengan mengusung tema “Jihad Santri Jayakan Negeri”.
Logo Hari Santri 2023
Dengan tema Jihad Santri Jayakan Negeri pada logo hari santri 2023, para santri harus terus berjuang membangun kejayaan negeri dengan semangat jihad intelektual di era transformasi digital

Selain itu, dengan diusungnya tema Jihad Santri Jayakan Negeri pada hari santri 2023 juga dapat dimaknai secara historis dan kontekstual. Secara historis, tema ini ingin mengingatkan bahwa para santri memiliki andil besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia

Secara kontekstual, “Jihad Santri Jayakan Negeri” menegaskan bahwa santri terus berkontribusi aktif dalam memajukan negeri. Dikatakan Gus Men, makna jihad secara kontekstual tidak selalu identik dengan berperang angkat senjata

Santri adalah teladan dalam menjalani jihad ini. Dengan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat kebijaksanaan, mereka memperdalam ilmu dan menyebarkan cahaya. Mereka juga ikut mengisi ruang-ruang digital untuk penguatan literasi keagamaan yang moderat berdasarkan prinsip Islam rahmatan lil alamin

Filosofi Logo Hari Santri 2023


Logo peringatan Hari Santri 2023 terdiri atas gambar dan sumbol berupa: bendera merah putih dan api berkobar, jaringan digital, empat pilar, titik berwarna kuning di atas empat pilar, simbolisasi huruf Nun, dan goresan tinta. Logo didesain dengan lima warna, yaitu merah, putih, hijau, orange, dan biru.

Berikut makna dan filosofinya:
  • Bendera Merah Putih dan Api yang Berkobar. Ini mengandung makna semangat nasionalisme. Salah satu ciri yang melekat pada diri santri adalah mencintai tanah air (hubbub al-wathan).
  • Jaringan Digital. Ini mengandung makna transformasi teknologi digital. Santri juga turut melakukan transformasi teknologi digital.
  • Empat Pilar. Gambar ini bermakna empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Titik Berwarna Kuning di Atas Empat Pilar. Ini mengandung makna santri siaga menjaga empat pilar kebangsaan.
  • Simbolisasi Huruf Nun. Bentuk huruf nun yang menyerupai tempat tinta adalah simbol pengetahuan.
  • Goresan Tinta. Ini mengandung makna jihad santri zaman ini adalah mengembangkan ilmu pengetahuan pesantren dengan kemajuan teknologi demi kejayaan negeri.
Ada lima warna dalam komposisi logo, yaitu merah, putih, hijau, orange, dan biru. Warna merah mencerminkan semangat yang menyala dalam berjuang. Warna putih melambangkan kesucian dan kemurnian.

Warna hijau sering dikaitkan dengan Islam dan warna ini mencerminkan nilai‑nilai agama, kedamaian, dan pertumbuhan. Warna orange menciptakan kontras dan eceriaan, menggambarkan semangat, antusiasme, dan energi dalam upaya memajukan negeri. Warna biru adalah lambang kecerdasan dan kebijaksanaan

Unduh Logo Hari Santri 2023


Bagi yang membutuhkan logo hari santri 2023 untuk merayakan Hari Santri Tahun 2023 nanti silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut
  • Logo Hari Santri 2023 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Logo dan Filosofi Hari Santri 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Kamis, 10 Agustus 2023

Juknis Inpassing Guru Kemenag Tahun 2023

Juknis Inpassing Guru Kemenag Tahun 2023

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor 4111 Tahun 2023 ini memuat regulasi terkait Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023
Juknis Inpassing Madrasah Tahun 2023
Juknis Inpassing Madrasah Tahun 2023 ini merupakan acuan dan panduan bagi para pihak terkait dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah bukan aparatur sipil negara pada tahun 2023

Dengan terbitnya Juknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023 ini tentunya akan memberikan motivasi dan apresiasi yang lebih bagi guru GBASN atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan di Indonesia khususnya di bidang Madrasah

Dengan adanya program Penyetaraan atau Inpassing ini, GBASN dapat mendapatkan golongan seperti guru ASN, yang akan memberikan mereka pengakuan dan perlindungan yang lebih baik. Selain itu, guru GBASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut.

Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 meliputi ketentuan mengenai sasaran, persyaratan dan prosedur Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik untuk periode pelaksanaan Tahun 2023

Ketentuan Umum Pelaksanaan Inpassing


Pemberian Kesetaraan/Inpassing bagi guru madrasah dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya adalah sebagai berikut
  • Jenjang dan Kualifikasi Pendidikan
  • Masa kerja, yang terhitung mulai ditetapkan guru, aktif bertugas sebagai guru dan memenuhi kualifikasi pendidikan sekurangkurangnya Sarjana (S-l) atau Diploma 4 (D-IV)
  • Sertifikat pendidik

Unduh Juknis Inpassing Madrasah Tahun 2023


Bagi rekan-rekan guru madrasah dengan terbitnya Juknis Inpassing Tahun 2023 ini telah memberikan angin segar dan semangat kembali dalam mendedikasikan dirinya untuk anak bangsa, untuk itu silahkan anda pelajari Juknis Pemberian Inpassing Tahun 2023 ini dengan mengunduhnya melalui tautan yang sudah di sediakan berikut ini
  • Juknis Inpassing Madrasah Tahun 2023 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita


Selasa, 06 Juni 2023

Proposal Kegiatan MATSAMA Tahun 2023/2024

Proposal Kegiatan MATSAMA Tahun 2023/2024

Masa Ta’aruf Siswa Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah masa orientasi siswa atau pengenalan lingkungan madrasah yang di lakukan setiap tahun ajaran baru pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA)
Proposan Kegiatan MATSAMA
Bagi peserta didik baru sebelum memasuki sekolah/madrasah baru, siswa perlu diperkenalkan terlebih dahulu tentang lingkungan di sekolahnya. Adapun yang perlu diketahui oleh siswa baru antara lain suasana gedung sekolah, program kurikulum, guru, teman, fasilitas sekolah dan berbagai kegiatan ekstra kurikuler yang akan didikuti oleh para siswa

Beberapa materi yang sebaiknya disampaikan kepada siswa-siswi baru madrasah dalam kegiatan Matsama ini, antara lain:
Materi Umum
  • Kemadrasahan:
  1. Sejarah berdirinya madrasah
  2. Tata tertib madrasah
  3. Struktur, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
  4. Siswa-siswi
  5. Jurusan/konsentrasi/peminatan
  • Kegiatan Belajar Mengajar (KBM):
  1. Metode/Model pembelajaran
  2. Kegiatan rutin (belajar mengajar)
  3. Kegiatan dan organisasi kesiswaan.
  4. Prestasi dan Alumni Madrasah
  • Karakter moderasi beragama. Materi ini fokus pada beberapa indikator moderasi beragama yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan madrasah. Contoh materi yang dapat difokuskan pada masing-masing jenjang, antara lain:
1. Raudhatul Athfal:
  • Toleransi
  • Akhlakul Karimah
2. Madrasah Ibtidaiyah
  • Keragaman
  • Prinsip Kemajemukan
3. Madrasah Tsanawiyah:
  • Kesetaraan
  • Anti Diskriminasi
4. Madrasah Aliyah:
  • Ukhuwwah Islamiyah
  • Ukhuwwah Basyariyyah
  • Ukhuwwah Wathoniyah
  • Bernalar Kritis
  • Berjiwa Itompetitif

Unduh Proposan Kegiatan MATSAMA Tahun 2023/2024


Selain mempersiapkan materi MATSAMA, satuan pendidikan juga harus mempersiapkan Proposal Kegiatan MATSAMA agar nantinya kegiatan tersebut dapat terorganisir secara administrasi

Oleh karena itu, bagi madrasah yang melaksanakan MATSMA dan membutuhkan Proposal kegiatan MATSAMA silahkan anda dapat mendownload Proposal Matsama pada tautan berikut ini
  • Proposal Matsama Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Proposal Kegiatan MATSAMA ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Kamis, 19 Januari 2023

Juknis TPG Kemenag Tahun 2023

Juknis TPG Kemenag Tahun 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Juknis TPG Kemenag Tahun 2023
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tujuan


Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah.

Sasaran


Sasaran petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut.

1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Pengawas Sekolah pada Madrasah.
5. Kepala Madrasah.
6. Guru Madrasah.

Sumber Anggaran


Sumber anggaran tunjangan profesi adalah sebagai berikut.
  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan PNS yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat yang sudah dan belum inpassing.
  2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi:
  • guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN pada satminkal MIN dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat; dan
  • pengawas madrasah.
Besaran

Besaran tunjangan profesi sebagai berikut:
  1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing)  diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non  inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Unduh Juknis TPG Kemenag Tahun 2023


Silahkan pelajari Juknis TPG bagi Guru Madrasah pada tautan yang sudah mimin sediakan agar lebih jelas dan dapat di pertanggung jawabkan kevalidan informasi terkait Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Kemenag Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru, kepala dan pengawas Madrasah Tahun 2023 

Minggu, 02 Oktober 2022

SE Menteri Agama No 13 tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022

SE Menteri Agama No 13 tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022

SE Menteri Agama No 13 tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022 - Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 13 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Tahun 2022. 
Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19

Panduan ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Santri Tahun 2022.

Download SE Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022


Selengkapnya mengenai Surat Edaran Nomor: SE 13 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Tahun 2022 dapat di Unduh

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pedoman Pelaksanaan Hari Santri Tahun 2022 ini semoga bermanfaat