Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2024 merupakan pedoman dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun 2024 bagi Instansi terkait, erguruan Tinggi Penyelenggara PPG Dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Madrasah, guru peserta PPG Dalam Jabatan, dan pihak lain yang terkait.
Dalam Juknis PPG Dalam Jabatan Tahun 2024 dijelaskan bahwa Panitia Nasional Penyelenggara PPG di lingkungan Kementerian Agama melakukan berbagai perubahan, diantaranya terdapat 2 (dua) aspek perubahan yaitu:
Pertama, perubahan pada desain pembelajaran untuk Guru GK-2 (GK-2). Hasil evaluasi penyelenggaraan GK-2 di tahun 2023, di mana durasi pembelajaran yang ditempuh jauh lebih panjang ternyata tidak berbanding lurus dengan hasil belajar yang lebih baik. Justeru, hal ini berdampak pada timbulnya kejenuhan para mahasiswa. Dengan demikian, maka durasi pembelajaran GK-2 akan disamakan dengan GK-1, hanya saja pada aspek tagihan pembelajaran untuk GK-2 dari sisi kedalaman dan keluasannya lebih kompleks dibanding tagihan untuk GK-1.
Kedua, perubahan pada deskripsi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang menekankan pada penguatan aspek Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK). Hal ini berdampak pada instrumen evaluasi yang digunakan dalam Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG tiap butirnya sudah harus juga memuat materi TPACK. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi bahwa mahasiswa tidak cukup hanya menguasai materi dengan baik, tapi juga harus mampu mengimplementasikan materi yang diajarkan dalam konsep TPACK.
Unduh Juknis PPG Kemenag Tahun 2024
Untuk lebih jelasnya silahkan anda pelajari regulasi terkait pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2024 dengan mengunduh Juknis PPG Tahun 2024 disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2024 ini semoga bermanfaat