Sabtu, 18 Juli 2026

KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat

KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik Resmi Terbit - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali melakukan penyempurnaan regulasi di bidang pendidikan madrasah melalui diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

KMA Nomor 736

Kebijakan terbaru ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dalam melaksanakan kewajiban beban kerja secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terbitnya KMA ini sekaligus menjadi acuan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, pengawas madrasah, kepala madrasah, hingga guru dalam memastikan pelaksanaan beban kerja guru berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

KMA Nomor 736 Tahun 2026 merupakan keputusan Menteri Agama yang mengatur pedoman pemenuhan beban kerja bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Regulasi ini diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan tugas guru agar proses pembelajaran, pembimbingan, penilaian, serta tugas tambahan dapat diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pedoman ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran mengenai pemenuhan beban kerja guru di berbagai satuan pendidikan madrasah.

KMA Nomor 736 Tahun 2026


KMA Nomor 736 Tahun 2026 menjadi regulasi penting yang wajib dipahami oleh seluruh guru madrasah bersertifikat pendidik. Pedoman ini tidak hanya mengatur pemenuhan beban kerja, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta kualitas pendidikan madrasah di Indonesia.

Bagi yang belum memiliki KMA No 736 ini silahkan anda dapat membaca dan mempelajarinya pada tautan yang sudah disediakan Disini

Oleh karena itu, kepala madrasah, pengawas, maupun guru perlu mempelajari secara menyeluruh isi KMA ini agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Load comments