Cara Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS di EMIS GTK Tahun 2026

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS di EMIS GTK Tahun 2026

Ruang Madrasah – Kementerian Agama kembali memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru madrasah non-ASN melalui program Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2026. Bagi guru yang memenuhi persyaratan, proses pengajuan calon penerima dilakukan melalui sistem EMIS GTK.

Tunjangan Insentif GBPNS di EMIS GTK

Pada tahun 2026, proses pengajuan tunjangan insentif tidak hanya berkaitan dengan pengisian formulir pengajuan, tetapi juga sangat bergantung pada validitas data GTK, status keaktifan akun, kelengkapan administrasi, dan hasil verifikasi.

Karena itu, guru madrasah yang akan mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS 2026 melalui EMIS GTK perlu memastikan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai sebelum melakukan pengajuan.

Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2026 telah resmi di buka, bagi rekan-rekan PTK Madrasah yang belum ASN dan seretifikasi silahkan ajukan diri anda untuk mendapat tunjangan insentif GBPNS Tahun 2026 melalui akun EMIS GTK masing-masing.

Tunjangan insentif merupakan bantuan yang diberikan kepada guru madrasah bukan ASN yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak berdasarkan data serta verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

Dalam pelaksanaan tahun 2026, pemerintah menyatakan penyaluran insentif kepada guru madrasah non-ASN menjadi bagian dari dukungan terhadap keberlangsungan layanan pendidikan agama dan madrasah. Pemerintah juga menyampaikan bahwa penerima insentif tahun 2026 memperoleh Rp1,5 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Pengajuan calon penerima dilakukan melalui sistem informasi GTK Madrasah sehingga guru perlu memastikan data pada EMIS GTK telah diperbarui dan valid.

Syarat Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS 2026


Sebelum melakukan pengajuan melalui EMIS GTK, guru perlu memastikan bahwa dirinya memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Beberapa persyaratan yang menjadi perhatian dalam program tunjangan insentif guru madrasah antara lain:
  • Aktif mengajar pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK.
  • Terdaftar dalam sistem informasi GTK Madrasah.
  • Berstatus sebagai guru bukan ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Belum mendapatkan tunjangan profesi guru, sesuai ketentuan program.
  • Memiliki NPK dan/atau NUPTK.
  • Bertugas pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  • Memenuhi ketentuan status dan masa pengabdian sebagai guru tetap sesuai regulasi.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
  • Memenuhi beban kerja minimal yang dipersyaratkan.
  • Tidak menerima bantuan sejenis dari instansi lain atau sumber dana DIPA Kementerian Agama.
  • Belum mencapai usia pensiun sesuai ketentuan.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
  • Dinyatakan layak bayar berdasarkan hasil verifikasi sistem dan ketentuan yang berlaku.
Kriteria tersebut penting diperhatikan karena pengajuan melalui EMIS GTK tidak otomatis berarti guru akan menjadi penerima. Kemenag menegaskan bahwa penerima harus memenuhi kriteria dan dinyatakan layak berdasarkan sistem informasi GTK Madrasah.

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS di EMIS GTK Tahun 2026


Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2026 telah resmi di buka, bagi rekan-rekan PTK Madrasah yang belum ASN dan seretifikasi silahkan ajukan diri anda untuk mendapat tunjangan insentif GBPNS Tahun 2026 melalui akun EMIS GTK masing-masing.

Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan, berikut tahapan umum pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2026 melalui EMIS GTK. 
  • Tahapan pertama silahkan anda login ke akun EMIS GTK masing-masing
  • Selanjutnya silahkan anda klik menu Tunjangan kemudian klik sub menu insentif
  • Setelah halaman terbuka silahkan anda klik menu Buat Pengajuan yang berada di pojok kanan atas, perhatikan gambar berikut 
    ruangmadrasah.com ajuan insentif

  • Silahkan anda baca dan perhatikan 13 persyaratan yang harus terpenuhi
  • Langkah terakhir silahkan anda centeng pada dua kolom yang tersedia, kemudian silahkan anda klik menu Ajukan, perhatikan gambar berikut 
    ajuan insentif ruangmadrasah.com

  • Selesai, silahkan anda tunggu hingga statusnya berubah
Demikian yang dapat mimin berikan panduan melakukan pengajuan tunjangan insentif GBPNS di EMIS GTK Tahun 2026 ini semoga bermanfaat
Peralihan Simpatika ke EMIS 4.0 GTK Madrasah

Peralihan Simpatika ke EMIS 4.0 GTK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI secara resmi telah mengalihkan layanan yang berhubungan dengan data dan tunjangan Guru madrasah dari sebelumnya menggunakan SIMPATIKA ke aplikasi EMIS 4.0 GTK Madrasah.

Simpatika ke EMIS

Peralihan penggunaan platform pendidikan ini dimulai bersamaan dengan awal masuk sekolah pada semester genap tahun pelajaran 2024/2025 serta diawalinya pemutakhiran data EMIS semester genap tahun pelajaran 2024/2025. 

Peresmian Peralihan Simpatika ke EMIS 4.0 GTK Madrasah ini disampaikan dalam surat edaran Direktur GTK Madrasah nomor B-16/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/01/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Peralihan Aplikasi Simpatika Ke EMIS 4.0 GTK Madrasah untuk pendataan dan Validasi GTK madrasah.

Seperti halnya pada layanan sebelumnya yakni pada Simpatika, layanan EMIS GTK Madrasah juga digunakan untuk kepentingan penerbitan NRG, generate SKMT, SKBK, SKAKPT, perhitungan TPG dan pendaftaran PPG.
  • NRG (Nomor Registrasi Guru) - Nomor unik yang wajib dimiliki setiap guru sebagai identitas resmi dalam database Kementerian Agama
  • SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) - Dokumen yang menunjukkan guru aktif mengajar pada satuan pendidikan tertentu
  • SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) - Surat yang menerangkan jumlah jam mengajar dan tugas tambahan guru dalam satuan pendidikan
  • SKAKPT (Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan) - Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisis kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT, SKBK, dan kehadiran dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital
  • TPG (Tunjangan Profesi Guru) - Sistem perhitungan dan verifikasi tunjangan profesi yang diterima guru profesional
  • PPG (Program Profesi Guru) - Fasilitas pendaftaran dan pengelolaan data untuk program peningkatan kompetensi guru menuju status profesional

Unduh Surat Edaran Peralihan Simpatika Ke EMIS 4.0


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mengunduh dan mempelajari surat peralihan layanan GTK Madrasah disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Peralihan Penggunaan Simpatika Ke EMIS 4.0 GTK Madrasah ini semoga bermanfaat