POS AKMI atau Prosedur Operasional Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia tahun 2022 resmi diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022
Prosedur Operasi Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (POS AKMI) adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia
Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya. Dari evaluasi ini dihasilkan informasi penting untuk perbaikan pembelajaran di madrasah
POS AKMI Tahun 2022
POS Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022 sebagai pedoman penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan uji kompetensi tersebut, selain itu POS AKMI Tahun 2022 ini juaga untuk mengukur dan memetakan kompetensi siswa pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya
Dalam POS AKMI Tahun 2022 di jelaskan bahwa kegiatan AKMI Tahun 2022 akan diikuti oleh 50% dari keseluruhan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Indonesia ditambah dengan piloting dari jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Sebanyak 581 MTs dan 313 MA akan menjadi piloting pelaksana AKMI
Unduh POS AKMI Tahun 2022
Untuk mengetahui lebih rincinya mengenai penyelenggaraan AKMI 2022 dapat dibaca melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3634 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022 yang dapat diunduh melalui tautan yang sudah disediakan di bawah ini.
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait POS AKMI Tahun 2022 ini semoga dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan AKMI Tahun 2022 nanti