Minggu, 27 Agustus 2023

Cara Ajuan Usulan SK Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika

[SIMPATIKA] Ajuan Pengusulan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Guru Bukan ASN Bersertifikasi merupakan menu baru di akun Simpatika Guru Madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan akan mengajukan usulan SK Inpassing
Ajuan Usulan SK Inpassing Di Simpatika
Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikasi di akun Simpatika akan dilaksanakan mulai 28 Agustus s.d. 22 September 2023. 

Untuk dapat mengajukan usulan SK Inpassing bagi Guru Madrasah bersertifikat pendidik ada beberapa ketentuan dan persyaratan, untuk itu berikut syarat agar Guru bukan ASN dapat mengajukan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) melalui layanan SIMPATIKA :
  • Guru Bukan ASN
  • Memiliki Sertifikat Pendidik / NRG (Sudah Verval NRG) Maksimal 31 Agustus 2023
  • Usia maksimal 55 Tahun pada 1 September 2023
  • Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 (Sudah Verval Ijazah)
  • Belum pernah ditetapkan inpassing sebelum tanggal 1 Januari 2012 (belum verval SK Inpassing)
  • Guru Tetap

Panduan Ajuan Usulan SK Inpassing Di Simpatika


Untuk mengetahui langkah-langkah melakukan ajuan usulan Inpassing Guru Madrasah bersertifikat pendidik secara digital melalui akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah, silahkan perhatikan langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, klik Login kemudian pilih Login PTK.
  • Selanjutnya silahkan anda masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Kata Sandi Anda dengan benar.
  • Langkah berikutnya pada dasbor PTK, pilih menu Ajuan Inpassing dan klik tombol Formulir.
  • Pada jendela baru yang muncul, silakan lengkapi formulir ajuan Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah scan KTP dan SK penugasan sebagai Guru sesuai TMT Guru kemudian lampirkan pada formulir tersebut), jika sudah lengkap dan sesuai klik Simpan Ajuan.
  • Ajuan Anda telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari Kankemenag Kota/Kabubanten, Kanwil Provinsi  dan Kemenag Pusat.
  • Untuk melihat file yang telah diunggah, silakan klik pada tombol Lihat Ajuan, klik tombol Batal Ajuan jika file yang Anda unggah terdapat kesalahan.
  • Pantau terus status ajuan Anda pada menu Ajuan Inpassing. Berikut contoh tampilan status Ajuan Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui Admin Kankemenag Kota/Kabupaten. 
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Tata Cara Ajuan Usulan SK Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika ini semoga bermanfaat

Load comments