Kamis, 10 Agustus 2023

Juknis Inpassing Guru Kemenag Tahun 2023

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor 4111 Tahun 2023 ini memuat regulasi terkait Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023
Juknis Inpassing Madrasah Tahun 2023
Juknis Inpassing Madrasah Tahun 2023 ini merupakan acuan dan panduan bagi para pihak terkait dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah bukan aparatur sipil negara pada tahun 2023

Dengan terbitnya Juknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023 ini tentunya akan memberikan motivasi dan apresiasi yang lebih bagi guru GBASN atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan di Indonesia khususnya di bidang Madrasah

Dengan adanya program Penyetaraan atau Inpassing ini, GBASN dapat mendapatkan golongan seperti guru ASN, yang akan memberikan mereka pengakuan dan perlindungan yang lebih baik. Selain itu, guru GBASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut.

Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 meliputi ketentuan mengenai sasaran, persyaratan dan prosedur Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik untuk periode pelaksanaan Tahun 2023

Ketentuan Umum Pelaksanaan Inpassing


Pemberian Kesetaraan/Inpassing bagi guru madrasah dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya adalah sebagai berikut
  • Jenjang dan Kualifikasi Pendidikan
  • Masa kerja, yang terhitung mulai ditetapkan guru, aktif bertugas sebagai guru dan memenuhi kualifikasi pendidikan sekurangkurangnya Sarjana (S-l) atau Diploma 4 (D-IV)
  • Sertifikat pendidik

Unduh Juknis Inpassing Madrasah Tahun 2023


Bagi rekan-rekan guru madrasah dengan terbitnya Juknis Inpassing Tahun 2023 ini telah memberikan angin segar dan semangat kembali dalam mendedikasikan dirinya untuk anak bangsa, untuk itu silahkan anda pelajari Juknis Pemberian Inpassing Tahun 2023 ini dengan mengunduhnya melalui tautan yang sudah di sediakan berikut ini
  • Juknis Inpassing Madrasah Tahun 2023 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita


Load comments