KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Merdeka yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023.
Kurikulum Merdeka di Madrasah adalah kurikulum mata pelajaran selain PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kurikulum Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab khusus Madrasah yang dikembangkan oleh Kementerian Agama, dan nilai-nilai kekhasan Madrasah yang dikembangkan oleh madrasah
Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran
Kementerian Agama RI senantiasa mendorong dan memberi ruang yang seluas-luasnya kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan, sesuai potensi dan kekhasan madrasah
Kurikulum Merdeka pada Madrasah merupakan sebuah panduan bagi Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di Madrasah
Tujuan dari di KMA 347 Tahun 2022 ini adalah untuk memberi kemandirian madrasah dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran, untuk meningkatkan kualitas dan daya saing madrasah sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21
KMA Nomor 347 Tahun 2022
Keputusan Menteri Agama nomor 347 Tahun 2022 ini merupakan sebuah implementasi Kurikulum Merdeka Belajar pada Madrasah pelaksanaan kurikulum yang memberi ruang kreativitas dan inovasi kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan.
Untuk mempelajari lebih jelasnya terkait Keputusan Menteri Agama terkait Kurikulum Merdeka pada Madrasah RA, MI, MTs dan MA Tahun 2022/2023 silahkan anda pelajari dan pahami implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah pada tautan berikut ini
- KMA 347 2022 Baca Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkai KMA 347 Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi satuan pendidikan madrasah di Indonesia