Senin, 29 Juni 2026

Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027

Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama telah resmi menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027, penetapan keputusan i ditetapkan oleh Direktur Pendidikan Islam Kemenag Nomor 4860 Tahun 2026 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027

Kaldik Madrasah Tahun 2026/2027

Pedoman kalender pendidikan madrasah ini merupakan panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam penetapan kalender pendidikan di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.

Dengan ditetapkannya Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 ini satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah berpedoman pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Katentuan Kaldik Madrasah Tahun 2026/2027


Ada beberapa ketentuan terkait Kaldik Mdrasah Tahun Ajaran 2026/2027 diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
  • Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk RA: 30 menit, MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.
  • Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan sebagai berikut. 
  1. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
  2. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurangkurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
  3. MAK wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
  • Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Guru madrasah memperoleh hari libur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Unduh Kaldik Madrasah Tahun 2026/2027


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 ini semoga bermanfaat

Load comments