Cara Daftar PPG Guru Madrasah Di EMIS GTK Tahun 2026

Cara Daftar PPG Guru Madrasah Di EMIS GTK Tahun 2026

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah tahun 2026 dilaksanakan melalui sistem EMIS GTK Kementerian Agama. Guru madrasah yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai jadwal dan alur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Cara Daftar PPG Guru Madrasah Di EMIS GTK

Berdasarkan Surat Edaran Pendaftaran PPG Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026, pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah dibuka pada 21–27 Oktober 2026, sedangkan proses verifikasi dan validasi calon peserta berlangsung pada 21–29 Oktober 2026.

Agar tidak salah dalam melakukan pengajuan, guru perlu memahami persyaratan, pemeriksaan kelayakan pada EMIS GTK, pengisian data ijazah, pemilihan mata pelajaran PPG, pengunggahan pakta integritas, hingga konfirmasi dan pengiriman pendaftaran.

Artikel ini membahas cara daftar PPG di EMIS GTK tahun 2026 berdasarkan alur resmi yang tercantum dalam lampiran surat tersebut.

Jadwal Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2026


Berikut jadwal penting yang perlu diperhatikan guru madrasah sebelum mengajukan pendaftaran PPG melalui EMIS GTK.

Pendaftaran calon peserta PPG bagi guru madrasah tahun 2026 akan dilakukan pada tanggal 21–27 Oktober 2026, Verifikasi dan validasi calon peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah yang telah melakukan pendaftaran di EMIS GTK akan dilakukan pada tanggal 21–29 Oktober 2026

Guru disarankan menyelesaikan pengajuan selama masa pendaftaran masih berlangsung. Jangan menunggu hingga hari terakhir untuk memeriksa kelengkapan data dan status persyaratan pada sistem.

Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2026


Sebelum mengikuti tahapan pendaftaran PPG di EMIS GTK, guru madrasah harus memastikan bahwa seluruh persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi.

  • Terdaftar aktif sebagai guru madrasah

Calon peserta harus terdaftar aktif pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama atau EMIS GTK. Status mengajar juga harus aktif ketika pendaftaran dilakukan.

  • Diangkat paling lambat 31 Desember 2025

Guru yang mendaftar harus memenuhi ketentuan tanggal pengangkatan, yaitu paling lambat 31 Desember 2025.

  • Memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV yang linier

Calon peserta wajib mempunyai kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih. Kesesuaian program studi harus mengacu pada pedoman linearitas ijazah dalam Lampiran III surat edaran.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah wajib telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) atau Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama.

  • Belum mencapai batas usia pensiun

Guru belum mencapai batas usia pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pemeriksaan otomatis di EMIS GTK, usia guru diperiksa berdasarkan kondisi per 31 Desember 2026.

  •  Belum memiliki sertifikat pendidik

Pendaftaran diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Sistem juga melakukan pemeriksaan riwayat sertifikasi dan kepesertaan PPG melalui beberapa sumber data.

  • Sehat jasmani

Calon peserta harus sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.

Memenuhi validasi otomatis EMIS GTK

Selain persyaratan umum di atas, EMIS GTK melakukan pemeriksaan otomatis terhadap lima prasyarat berikut:
  1. Verval ijazah S-1/D-IV: ijazah telah terverifikasi.
  2. Batas usia pensiun: belum mencapai batas usia pensiun per 31 Desember 2026.
  3. Batas TMT: tanggal mulai tugas sebagai guru tidak melewati batas yang ditetapkan untuk pengajuan PPG.
  4. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru: tidak ditemukan indikasi riwayat sertifikasi atau kepesertaan PPG berdasarkan pemeriksaan sistem.
  5. Minimal 6 JTM di satminkal: guru mengajar sekurang-kurangnya 6 jam tatap muka di satuan administrasi pangkalan.
Seluruh prasyarat tersebut harus berstatus Terpenuhi sebelum guru dapat melanjutkan pendaftaran. Untuk pemeriksaan riwayat sertifikasi, sistem menyediakan tombol Cek Ulang agar pemeriksaan dapat diperbarui.

Cara Daftar PPG di EMIS GTK Tahun 2026


Berdasarkan Lampiran II, proses pendaftaran terdiri atas lima tahapan utama yang dilakukan calon peserta, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi oleh admin Kementerian Agama. Berikut penjelasan setiap tahapannya.

  • Memeriksa status validasi kelayakan peserta PPG

Langkah pertama adalah memeriksa status kelayakan peserta pada menu Prasyarat di EMIS GTK. Pada tahap ini, sistem akan memeriksa lima prasyarat pendaftaran yang telah dijelaskan sebelumnya. Pastikan semua persyaratan menunjukkan status terpenuhi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan guru Tidak Layak, sesuai alur pada lampiran, guru tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran. Periksa kembali data dan status persyaratan yang tersedia di sistem.
Jika terdapat masalah pada data ijazah, status keaktifan, TMT, riwayat sertifikasi, atau jumlah jam mengajar, pastikan data terkait sudah benar dan ikuti mekanisme perbaikan yang tersedia melalui sistem atau pihak pengelola yang berwenang.

  • Mengisi data dan mengunggah ijazah S-1/D-IV

Jika dinyatakan layak, calon peserta melanjutkan ke menu Pilih Mapel, kemudian mengisi data dan mengunggah dokumen ijazah S-1/D-IV.
Data yang perlu diperhatikan pada tahap ini meliputi:
  1. Nomor HP atau WhatsApp yang aktif.
  2. Nama perguruan tinggi.
  3. Data ijazah yang telah terverifikasi.
  4. File ijazah dalam format PDF.
Berdasarkan diagram alur pendaftaran pada Lampiran II, ukuran file ijazah yang diunggah maksimal 2 MB. Pastikan dokumen terbaca dengan jelas dan data yang dimasukkan sesuai dengan ijazah serta data yang telah terverifikasi.

  • Memilih mata pelajaran PPG

Setelah pengisian data ijazah, calon peserta memilih mata pelajaran PPG sesuai ketentuan yang tersedia pada sistem.

Pada tahap ini, guru memilih jenis mapel, yaitu Umum atau Agama, kemudian memilih program studi S-1/D-IV yang dimiliki. Mata pelajaran PPG yang dapat diajukan ditentukan secara otomatis berdasarkan kesesuaian linearitas ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

Karena itu, guru perlu memeriksa kesesuaian antara program studi pada ijazah dengan bidang studi PPG yang akan dipilih. Jangan menentukan pilihan hanya berdasarkan mata pelajaran yang sedang diampu tanpa memperhatikan pedoman linearitas resmi.

Daftar linearitas dalam surat edaran mencakup bidang studi agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan. Pastikan pilihan yang tersedia sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.

  • Mengunggah pakta integritas

Tahap selanjutnya adalah mengunggah pakta integritas melalui menu Dokumen.
Sesuai alur pada Lampiran II, calon peserta perlu mengunduh templat pakta integritas yang telah terisi data otomatis, mencetak atau menyiapkan dokumen sesuai kebutuhan penandatanganan, menandatangani pakta integritas, engunggah kembali dokumen dalam format PDF, ukuran file pakta integritas yang ditampilkan pada diagram alur adalah maksimal 1 MB.

Sebelum mengunggah, periksa kembali kelengkapan tanda tangan, keterbacaan dokumen, dan kesesuaian file dengan ketentuan yang ditampilkan sistem.

  • Melakukan konfirmasi dan mengirim pendaftaran

Setelah data ijazah, pilihan mata pelajaran PPG, dan pakta integritas selesai, calon peserta melanjutkan ke menu Konfirmasi dan Submit Pendaftaran.

Periksa kembali seluruh data yang telah diisi sebelum mengirimkan pengajuan. Pastikan nomor kontak, data perguruan tinggi, dokumen ijazah, pilihan bidang studi PPG, dan pakta integritas sudah sesuai.

Setelah dikonfirmasi dan dikirim, ajuan tersimpan dan tampil pada akun verifikator Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk diproses pada tahap verifikasi dan validasi.

Simpan informasi pengajuan atau bukti yang tersedia di sistem apabila disediakan. Pengiriman pendaftaran merupakan tahapan pengajuan, bukan jaminan bahwa calon peserta langsung ditetapkan sebagai peserta PPG.

Alur Verifikasi dan Validasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2026


Setelah guru mengirimkan pendaftaran, proses berlanjut ke tahap verifikasi dan validasi oleh admin Kementerian Agama. Tahapan ini berlangsung pada 21–29 Oktober 2026.
Berdasarkan Lampiran II, alurnya sebagai berikut.

  • Menunggu verifikasi admin Kemenag

Calon peserta menunggu pemeriksaan dari verifikator Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Pada tahap ini, pengajuan yang sudah dikirim akan diperiksa sesuai mekanisme verifikasi dan validasi yang berlaku.

  • Verifikator Kemenag Kabupaten/Kota memeriksa pengajuan

Verifikator Kabupaten/Kota dapat menyetujui atau menolak pengajuan. Dalam alur yang tercantum pada lampiran, verifikator Kabupaten/Kota hanya dapat membatalkan hasil verifikasinya sendiri.
Oleh sebab itu, calon peserta perlu memastikan sejak awal bahwa data dan dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan.

  • Verifikator Kanwil Kemenag Provinsi memeriksa pengajuan

Verifikator Kanwil Kementerian Agama Provinsi juga dapat menyetujui atau menolak pengajuan. Selain itu, verifikator Kanwil dapat membatalkan dan memverifikasi ulang hasil verifikasi Kabupaten/Kota.
Dokumen menetapkan prinsip bahwa verifikator Kabupaten/Kota dan Kanwil bekerja secara paralel. Dengan demikian, setiap pengajuan cukup diverifikasi oleh salah satu pihak sesuai mekanisme yang ditetapkan.

  • Guru dinyatakan lolos verifikasi dan validasi

Jika pengajuan dinyatakan memenuhi hasil pemeriksaan, status pada alur berakhir pada Lolos Verval PPG.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2026 silahkan anda dapat mempelajari materi dan modul PPG pada postingan sebelumnya atau anda dapat melihatnya pada tautan berikut:
  • Berkas Administrasi PPG  Disini
  • Modul PPG Guru Qurdis Disini
  • Modul PPG Guru Akidah Akhlak Disini
  • Modul PPG Guru Fiqih Disini
  • Modul PPG Guru SKI Disini
  • Modul PPG Guru Bahasa Arab Disini
  • Modul PPG Guru Guru Kelas RA Disini
  • Modul PPG Guru Guru Kelas MI Disini
  • Modul PPG Guru PAI Diknas Disini
Status tersebut menunjukkan bahwa calon peserta telah lolos proses verifikasi dan validasi. Namun, kelulusan verval tidak berarti guru otomatis langsung mengikuti PPG pada tahun yang sama.

Surat edaran menyebutkan bahwa hasil verval digunakan untuk penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2026 dan tahun berikutnya. Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa harus menjalani verval ulang.

Demikian yang dapat kami informasikan terkait Cara Daftar PPG Guru Madrasah Di EMIS GTK Tahun 2026 ini semoga bermanfaat
Surat Edaran Pendaftaran PPG Guru Madrasah Tahun 2026

Surat Edaran Pendaftaran PPG Guru Madrasah Tahun 2026

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tentang Informasi Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026, surat edaran tersebut secara resmi terbitkan pada tanggal 20 Oktober Tahun 2026

Edaran Pendaftaran PPG Guru Madrasah

Sehubungan dengan penjaringan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, bersama ini kami informasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) calon peserta PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah melalui EMIS GTK.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran PPG bagi Guru Madrasah Tahun 2026 akan dilaksanakan pada tanggal 21 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2026 dan akan dilakukan verval oleh admin EMIS GTK Kabupaten/Kota pada tanggal 21 s.d. 29 Oktober 2026

Dalam Juknis PPG Guru Madrasah Tahun 2026 dijelaskan bahwa pelaksanaan PPG Tahun 2026 ini akan dilaksanakan dengan mengikuti Alur Pendaftaran PPG yang ada dalam aplikasi EMIS GTK

Persyaratan pendaftaran PPG Guru Madrasah Tahun 2026


Dalam lampiran yang terdapat pada surat edaran nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 dijelaskan persyaratan umum yang harus di penuhi oleh calon peserta PPG Dalam Jabatan bagi guru Madrasah Tahun 2026 adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman PPG Guru Madrasah Tahun 2026, diantara persyaratan tersebut adalah: 
  • Guru yang terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama dengan status mengajar aktif saat pendaftaran;
  • Guru yang diangkat paling lambat tanggal 31 Desember 2025;
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib telah dilakukan penyetaraan ijazah pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) atau Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama;
  • Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
  • Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
Catatan: kesesuaian kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf c berpedoman pada hasil verval berlaku untuk penetapan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 dan tahun berikutnya. Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang.

Unduh Surat Edaran Pendaftaran PPG Kemenag Tahun 2026


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan alur pendaftaran PPG guru Madrasah serta pedoman linieritas mapel PPG dengan mapel Ijazah masing-masing guru madrasah silahkan anda dapat mempelajarinya pada lampiran yang ada dalam surat edaran Disini

Untuk mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2026 silahkan anda dapat mempelajari materi dan modul PPG pada postingan sebelumnya atau anda dapat melihatnya pada tautan berikut:
  • Berkas Administrasi PPG  Disini
  • Modul PPG Guru Qurdis Disini
  • Modul PPG Guru Akidah Akhlak Disini
  • Modul PPG Guru Fiqih Disini
  • Modul PPG Guru SKI Disini
  • Modul PPG Guru Bahasa Arab Disini
  • Modul PPG Guru Guru Kelas RA Disini
  • Modul PPG Guru Guru Kelas MI Disini
  • Modul PPG Guru PAI Diknas Disini
Demikian yang dapat kami informasikan terkait Pendaftaran PPG Guru Madrasah Tahun 2026 ini semoga bermanfaat
Unduh Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2026

Unduh Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada Kementerian Agama Tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 369 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama Tahun 2026.

Juknis PPG Kemenag Tahun 2026

Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 menjadi dokumen penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru di lingkungan Kementerian Agama. Dokumen ini mengatur berbagai aspek pelaksanaan PPG, mulai dari tata kelola program, penetapan mahasiswa, kurikulum, pembelajaran, sistem penilaian, hingga pembiayaan dan pelaporan.

Bagi guru, satuan pendidikan, perguruan tinggi penyelenggara, serta pihak terkait lainnya, memahami petunjuk teknis ini merupakan langkah penting agar pelaksanaan program PPG mengacu pada ketentuan resmi yang telah ditetapkan.

Lantas, apa saja ruang lingkup yang diatur dalam Juknis PPG Kemenag 2026? Berikut ulasan lengkap berdasarkan dokumen yang tersedia.

Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 Resmi Ditetapkan


Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 369 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2026.

Keputusan tersebut memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama Tahun 2026. Penyusunan petunjuk teknis ini berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan dalam Diktum Keenam Keputusan Menteri Agama Nomor 1163 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama.

Dengan adanya petunjuk teknis tersebut, pelaksanaan PPG di lingkungan Kementerian Agama memiliki acuan teknis yang mencakup tata kelola, peserta, proses pembelajaran, penilaian, pembiayaan, serta pelaporan program.

Guru dan pihak yang berkepentingan perlu merujuk langsung pada dokumen resmi agar memperoleh pemahaman yang tepat mengenai persyaratan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

Juknis PPG Kementerian Agama Tahun 2026 adalah petunjuk teknis yang menjadi acuan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru di lingkungan Kementerian Agama.

Dokumen ini tidak hanya membahas pelaksanaan pembelajaran bagi mahasiswa PPG, tetapi juga mengatur pembagian peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan yang terlibat dalam program tersebut.

Penyelenggaraan PPG melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kementerian Agama tingkat pusat, kantor wilayah, kantor kabupaten atau kota, perguruan tinggi penyelenggara, hingga mahasiswa PPG.

Masing-masing unsur memiliki peran dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap juknis menjadi penting agar pelaksanaan program dapat mengikuti tata kelola yang telah ditentukan.

Ruang Lingkup Juknis PPG Kemenag Tahun 2026


Dalam dokumen Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 369 Tahun 2026, ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan PPG meliputi beberapa aspek utama berikut.

1. Tata Kelola Program Pendidikan Profesi Guru

Tata kelola program PPG membahas peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan program.

Pengaturan ini mencakup unsur Kementerian Agama di tingkat pusat dan daerah, perguruan tinggi penyelenggara, serta mahasiswa PPG. Setiap pihak menjalankan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan program.

2. Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan

Juknis ini mencakup pengaturan mengenai penetapan mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Bagian ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh pihak terkait. Untuk mengetahui persyaratan, mekanisme, serta ketentuan penetapan mahasiswa secara terperinci, pembaca perlu merujuk pada bagian yang mengatur hal tersebut dalam dokumen lengkap.

3. Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan

Selain PPG Dalam Jabatan, petunjuk teknis ini juga mencakup penetapan mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.

Pengaturan tersebut merupakan bagian dari ruang lingkup pelaksanaan PPG di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2026.

Guru, calon peserta, dan pihak terkait sebaiknya membaca ketentuan pada bagian ini secara langsung agar tidak keliru memahami mekanisme penetapan mahasiswa.

4. Kurikulum Pendidikan Profesi Guru

Kurikulum merupakan salah satu aspek yang diatur dalam Juknis PPG Kemenag 2026.
Ketentuan mengenai kurikulum perlu menjadi perhatian perguruan tinggi penyelenggara dan pihak lain yang berkaitan dengan proses akademik PPG. Rincian mengenai struktur dan pelaksanaan kurikulum harus mengacu pada isi dokumen resmi.

5. Pembelajaran Pendidikan Profesi Guru

Petunjuk teknis ini juga mencakup aspek pembelajaran PPG. Pengaturan mengenai pembelajaran menjadi bagian dari penyelenggaraan program yang perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi dan mahasiswa. Untuk memahami bentuk kegiatan, mekanisme, serta ketentuan pembelajaran yang berlaku, gunakan dokumen lengkap sebagai rujukan.

6. Sistem Penilaian

Sistem penilaian termasuk dalam ruang lingkup Juknis PPG Kementerian Agama Tahun 2026. Aspek ini berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dalam penyelenggaraan program PPG. Ketentuan teknis yang lebih terperinci perlu dipelajari dari bagian sistem penilaian dalam dokumen tersebut.

7. Pembiayaan Program PPG

Juknis ini turut mengatur aspek pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru. Pembahasan mengenai pembiayaan penting bagi pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program. Rincian komponen, mekanisme, dan ketentuan pembiayaan harus merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam dokumen resmi.

8. Pelaporan Akademik dan Keuangan

Pelaporan akademik dan keuangan menjadi bagian lain yang diatur dalam petunjuk teknis tersebut. Ketentuan ini perlu diperhatikan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan pelaksanaan program PPG. Pelaksanaan pelaporan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam juknis.

9. Ketentuan Perpajakan dan Sanksi

Ruang lingkup Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 juga meliputi ketentuan perpajakan dan sanksi. Aspek tersebut perlu dipahami oleh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan program. Untuk mengetahui jenis ketentuan dan penerapannya, pembaca perlu merujuk pada bagian terkait dalam dokumen lengkap.

Download Juknis PPG Kemenag Tahun 2026


Bagi guru dan pihak yang membutuhkan pedoman resmi pelaksanaan PPG, dokumen yang perlu dirujuk adalah Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 369 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama Tahun 2026.

Gunakan dokumen lengkap yang tersedia untuk membaca seluruh ketentuan, mulai dari bagian pendahuluan, tata kelola program, hingga ketentuan teknis lainnya.

Pastikan nomor keputusan, tahun penetapan, dan judul dokumen sesuai sebelum menggunakannya sebagai rujukan dalam pelaksanaan program atau penyebaran informasi kepada guru lainnya.

Dokumen Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 yang menjadi dasar artikel ini merupakan dokumen sepanjang 136 halaman. Oleh karena itu, pembaca disarankan memeriksa dokumen lengkap untuk mendapatkan rincian setiap ketentuan secara menyeluruh.

Juknis PPG Kementerian Agama Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 369 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2026.

Petunjuk teknis ini mencakup tata kelola program PPG, penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan, kurikulum, pembelajaran, sistem penilaian, pembiayaan, pelaporan akademik dan keuangan, serta ketentuan perpajakan dan sanksi.

Bagi guru, perguruan tinggi penyelenggara, dan pihak terkait lainnya, dokumen ini penting untuk dipelajari sebagai acuan dalam memahami penyelenggaraan PPG di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2026.

Bagi yang membutuhkan Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan yang sudah disediakan Disini

Untuk mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2026 silahkan anda dapat mempelajari materi dan modul PPG pada postingan sebelumnya atau anda dapat melihatnya pada tautan berikut:
  • Berkas Administrasi PPG  Disini
  • Modul PPG Guru Qurdis Disini
  • Modul PPG Guru Akidah Akhlak Disini
  • Modul PPG Guru Fiqih Disini
  • Modul PPG Guru SKI Disini
  • Modul PPG Guru Bahasa Arab Disini
  • Modul PPG Guru Guru Kelas RA Disini
  • Modul PPG Guru Guru Kelas MI Disini
  • Modul PPG Guru PAI Diknas Disini

Semoga informasi mengenai Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 ini membantu guru dan pihak terkait memperoleh gambaran awal mengenai ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru.
Unduh KMA Nomor 1160 Tahun 2026 Tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan

Unduh KMA Nomor 1160 Tahun 2026 Tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan

Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1160 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama. Keputusan ini menjadi landasan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi calon guru dan guru tertentu di lingkungan Kementerian Agama.

KMA No 1160 Tahun 2026

KMA Nomor 1160 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2026. Regulasi ini menggantikan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.

Penerbitan pedoman baru ini bertujuan memperkuat tertib administrasi, standardisasi, penjaminan mutu, dan akuntabilitas penyelenggaraan PPG. Ketentuan tersebut juga menjadi acuan bagi unit kerja Kementerian Agama, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), calon guru, guru tertentu, serta pemangku kepentingan terkait.

Bagi guru madrasah, guru pendidikan agama, dan calon guru yang ingin mengikuti program sertifikasi pendidik, memahami isi KMA ini menjadi langkah penting sebelum mempersiapkan diri mengikuti PPG.

KMA Nomor 1160 Tahun 2026 merupakan pedoman resmi yang mengatur penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama. Pedoman ini mencakup jenis program, standar pendidikan, persyaratan peserta, proses penerimaan, pelaksanaan pembelajaran, kelulusan, pendanaan, serta penjaminan mutu.

PPG merupakan program pendidikan profesi yang diselenggarakan setelah pendidikan sarjana, sarjana terapan, atau kualifikasi yang diakui sesuai ketentuan untuk mempersiapkan calon guru dan guru tertentu menjadi pendidik profesional.

Program ini bertujuan memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru. Peserta yang menyelesaikan program dan dinyatakan lulus sesuai ketentuan berhak memperoleh sertifikat pendidik.

Perubahan Pedoman PPG Kemenag Tahun 2026


Salah satu hal penting dalam KMA Nomor 1160 Tahun 2026 adalah cakupan penyelenggaraan PPG. Pedoman ini tidak hanya membahas PPG Dalam Jabatan, tetapi juga mengatur PPG Prajabatan. Ketentuan utamanya meliputi:
  1. Penyelenggaraan PPG terdiri atas PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
  2. Penyelenggaraan program dikoordinasikan oleh panitia nasional yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPG.
  4. Pedoman PPG menjadi acuan untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  5. KMA Nomor 1 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah KMA Nomor 1160 Tahun 2026 mulai berlaku.
Dengan demikian, pelaksanaan PPG di lingkungan Kementerian Agama perlu mengacu pada regulasi terbaru beserta petunjuk teknis yang berlaku.

Jenis Program PPG Kementerian Agama Tahun 2026


KMA Nomor 1160 Tahun 2026 membagi penyelenggaraan PPG menjadi dua jenis program. Keduanya memiliki sasaran peserta dan persyaratan yang berbeda.

1. PPG Prajabatan


PPG Prajabatan diperuntukkan bagi calon guru yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana, sarjana terapan, atau Marhalah Ula pada Ma'had Aly sesuai ketentuan. Calon peserta tidak terdaftar sebagai guru dalam sistem pendataan Kementerian Agama.

Program ini mempersiapkan calon guru agar memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas sebagai pendidik profesional.

Berdasarkan pedoman tersebut, pembelajaran PPG Prajabatan dilaksanakan secara luring dan/atau bauran. Rangkaian seleksinya mencakup seleksi administratif, tes substantif, dan wawancara.

2. PPG Dalam Jabatan


PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru tertentu yang memenuhi persyaratan. Kelompok ini mencakup guru yang terdaftar dalam sistem pendataan Kementerian Agama dengan status aktif mengajar serta guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Pembelajaran PPG Dalam Jabatan dilaksanakan secara daring. Penerimaan pesertanya melalui seleksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Guru yang berminat mengikuti program ini perlu memastikan status keaktifan mengajar, kualifikasi akademik, dan data pada sistem pendataan Kementerian Agama sesuai dengan persyaratan.

Syarat PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2026


Persyaratan PPG Dalam Jabatan berbeda dari PPG Prajabatan karena program ini ditujukan kepada guru yang telah menjalankan tugas mengajar atau memenuhi kategori guru tertentu.

Berikut persyaratan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan berdasarkan KMA Nomor 1160 Tahun 2026.
  1. Terdaftar sebagai guru dan aktif mengajar pada satuan administrasi pangkal yang tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan yang sesuai dengan bidang studi PPG.
  3. Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  5. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
Guru perlu memeriksa kesesuaian data kepegawaian dan status mengajarnya sebelum mengikuti proses seleksi. Ketidaksesuaian data dapat memengaruhi proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan teknis yang diterapkan penyelenggara.

Perlu diperhatikan bahwa pemenuhan persyaratan dasar tidak otomatis menjamin seseorang diterima sebagai peserta. Penerimaan tetap mengikuti mekanisme seleksi, kuota, dan ketentuan yang berlaku.

Pedoman penyelenggaraan PPG mengatur proses penerimaan calon mahasiswa melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama melalui panitia nasional PPG.

Tahapan Seleksi PPG Dalam Jabatan


Seleksi PPG Dalam Jabatan dilaksanakan melalui seleksi administratif. Pada tahap ini, kesesuaian data dan pemenuhan persyaratan calon peserta menjadi bagian penting dari proses penerimaan silahkan anda pelajari Alur Pengajuan PPG Di EMIS GTK Tahun 2026

KMA Nomor 1160 Tahun 2026 menyatakan bahwa materi seleksi pada setiap tahap dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG.

Oleh karena itu, peserta sebaiknya tidak menggunakan perkiraan jadwal atau persyaratan dari periode sebelumnya sebagai satu-satunya acuan. Informasi teknis perlu disesuaikan dengan pengumuman resmi untuk periode penerimaan yang diikuti.

KMA Nomor 1160 Tahun 2026 menjadi pedoman penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama. Regulasi ini mengatur PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan, termasuk persyaratan peserta, tahapan seleksi, beban belajar, pelaksanaan pembelajaran, kelulusan, dan penjaminan mutu.

Guru tertentu dan calon guru perlu memahami perbedaan kedua program tersebut agar dapat mempersiapkan diri sesuai kategori yang dituju.

Untuk memastikan informasi tetap akurat, gunakan KMA Nomor 1160 Tahun 2026 sebagai acuan dasar dan ikuti petunjuk teknis serta pengumuman resmi dari Kementerian Agama untuk setiap periode penerimaan.

Download KMA No 1160 Tahun 2026


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan KMA no 1160 Tahun 2026 silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan yang sudah disediakan berikut ini atau Disini

Untuk mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2026 silahkan anda dapat mempelajari materi dan modul PPG pada postingan sebelumnya atau anda dapat melihatnya pada tautan berikut:
  • Berkas Administrasi PPG  Disini
  • Modul PPG Guru Qurdis Disini
  • Modul PPG Guru Akidah Akhlak Disini
  • Modul PPG Guru Fiqih Disini
  • Modul PPG Guru SKI Disini
  • Modul PPG Guru Bahasa Arab Disini
  • Modul PPG Guru Guru Kelas RA Disini
  • Modul PPG Guru Guru Kelas MI Disini
  • Modul PPG Guru PAI Diknas Disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait KMA Nomor 1160 Tahun 2026 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Download Berkas Administrasi Calon PPG GPAI Tahun 2026

Download Berkas Administrasi Calon PPG GPAI Tahun 2026

PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2026 menjadi salah satu informasi penting bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada sekolah umum yang akan mengikuti proses pendaftaran calon peserta Pendidikan Profesi Guru.

Berkas Calon PPG GPAI Tahun 2026

Informasi ini mengacu pada surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor B-5282/Kw.05.3/HM.01/10/2026 tanggal 01 Oktober 2026 tentang Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2026. 

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-150/DT.I.IV/HM.01/09/2026 tanggal 22 September 2026 tentang Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2026 dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2026.

Ketentuan Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2026


Berdasarkan surat tersebut, GPAI yang dapat melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk mengetahui beberapa ketentuan atau persyaratan guru PAI dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 silahkan anda perhatikan syarat berikut:
  • Terdaftar aktif sebagai guru PAI dalam SIAGA.
  • Aktif mengajar mata pelajaran PAI di Sekolah pada semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.
  • Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 31 Desember 2026.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV/S2 yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran PAI.
  • Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI.
Dengan demikian, guru yang akan melakukan pendaftaran perlu memastikan bahwa seluruh ketentuan tersebut telah terpenuhi sebelum melakukan pendaftaran melalui akun SIAGA masing-masing.

Cara Pendaftaran Administrasi PPG PAI Tahun 2026


GPAI yang memenuhi ketentuan pada poin sebelumnya dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun SIAGA masing-masing guru.

Dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran berdasarkan surat tersebut adalah sebagai berikut.

  • Pakta Integritas

Dalam lampiran Pakta Integritas, calon peserta menyatakan bahwa dirinya merupakan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum yang aktif mengajar.

Peserta juga menyatakan bahwa berkas atau dokumen yang diunggah ke SIAGA untuk keperluan PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 merupakan berkas yang benar dan absah. Dokumen yang disebutkan meliputi KK/KTP, SK TMT Pendidik, SK Penugasan Guru PAI, jadwal mengajar, ijazah S1/S2 Prodi PAI atau rumpun PAI, Pakta Integritas, Surat Izin Pimpinan, dan surat kesehatan.

Apabila di kemudian hari dokumen tersebut ternyata tidak benar dan tidak absah, peserta menyatakan bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026.

Dalam Pakta Integritas tersebut, peserta juga menyatakan bersedia mengikuti seluruh tahapan proses PPG sampai selesai pada LPTK yang telah ditetapkan serta bersedia mengembalikan dana bantuan dari pemerintah apabila tidak menyelesaikan PPG tanpa alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Guru harus menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp10.000,- dan mengunggah dokumen tersebut pada SIAGA. Format Pakta Integritas telah disediakan sebagai lampiran dalam surat.

  • Izin Kepala Sekolah/Pimpinan Kepegawaian

Lampiran berikutnya adalah Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah/Pimpinan Kepegawaian Mengikuti Kegiatan PPG Dalam Jabatan Tahun 2026.

Dalam surat tersebut, Kepala Sekolah/Pimpinan menyatakan bahwa guru yang bersangkutan merupakan guru yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang dibina.

Kepala Sekolah/Pimpinan juga memberikan izin kepada guru tersebut untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan dan mematuhi ketentuan yang berlaku pada Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2026. Surat tersebut ditandatangani dan diberi stempel sekolah.

Calon peserta harus mendapatkan izin dari Kepala Sekolah/Pimpinan Kepegawaian. Surat izin tersebut kemudian diunggah pada SIAGA sesuai format yang telah dilampirkan.

  • Surat Keterangan Sehat

Calon peserta harus memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat kesehatan lainnya. Dokumen surat keterangan sehat tersebut harus diunggah pada SIAGA.

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Dalam SPTJM, guru menyatakan bahwa dirinya merupakan Guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang alamatnya dicantumkan dalam formulir.

Guru juga menyatakan telah mengajar dan memiliki SK TMT sebagai Guru sejak tanggal yang diisi pada formulir serta aktif mengajar sebagai Guru PAI sesuai periode yang dicantumkan.

Selain itu, guru mengakui kekeliruan dalam pendataan pada SIAGA dan berjanji segera memperbaiki kesalahan serta lebih aktif melakukan update data pada SIAGA. SPTJM tersebut dibuat sebagai pernyataan yang benar dan sah tanpa paksaan serta dapat menjadi dasar hukum dan/atau sanksi apabila tidak sesuai dengan kebenaran yang dipertanggungjawabkan.

Guru juga diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan materai Rp10.000,-. SPTJM tersebut kemudian diunggah pada SIAGA.

Jadwal Pendaftaran PPG PAI Dalam Jabatan 2026


Berdasarkan surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, pendaftaran administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 dilaksanakan pada tanggal 01 sampai dengan 08 Oktober 2026.
Setelah proses pendaftaran administrasi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin SIAGA melakukan verifikasi berkas persyaratan.

Verifikasi tersebut dilaksanakan pada 07–13 Oktober 2026 dengan rincian jadwal sebagai berikut
  • Pendaftaran administrasi tanggal 01–08 Oktober 2026
  • Verifikasi berkas oleh Admin SIAGA tanggal 07–13 Oktober 2026

Download Berkas Calon PPG GPAI Tahun 2026


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan berkas administrasi PPG GPAI Tahun 2026 silahkan anda dapat mengunduhnya pada website partner kami di Berkas Administrasi PPG Tahun 2026

Unduh juga kumpulan Modul Profesional mapel PAI Dan Bahasa Arab serta Modul PPG Guru RA dan MI pada tautan berikut
  • Modul PPG Guru Qurdis Disini
  • Modul PPG Guru Akidah Akhlak Disini
  • Modul PPG Guru Fiqih Disini
  • Modul PPG Guru SKI Disini
  • Modul PPG Guru Bahasa Arab Disini
  • Modul PPG Guru Guru Kelas RA Disini
  • Modul PPG Guru Guru Kelas MI Disini
  • Modul PPG Guru PAI Diknas Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan dan bagikan terkait berkas administrasi PPG GPAI Dalam Jabatan Tahun 2026 ini semoga bermanfaat

Alur Pengajuan PPG Guru Madrasah Tahun 2026 Melalui EMIS GTK

Alur Pengajuan PPG Guru Madrasah Tahun 2026 Melalui EMIS GTK

Alur Pengajuan PPG Daljab 2026 Melalui EMIS GTK - Kabar penting bagi Bapak dan Ibu Guru Madrasah yang sedang mempersiapkan diri mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2026.

Alur Pengajuan PPG Daljab Tahun 2026 melalui EMIS GTK perlu dipahami dengan baik oleh setiap Guru Madrasah

Persiapan pengajuan PPG tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga membutuhkan ketelitian dalam memeriksa persyaratan, kesesuaian atau linieritas pendidikan, pemilihan mata pelajaran PPG, hingga proses verifikasi berjenjang.

Berdasarkan informasi pada alur yang ditampilkan melalui sistem EMIS GTK, terdapat beberapa tahapan penting yang perlu diperhatikan oleh calon peserta. Dengan memahami setiap tahapan sejak awal, guru dapat mempersiapkan dokumen dan data dengan lebih baik sehingga proses pengajuan dapat berjalan lancar.


Panduan Pengajuan PPG Kemenag Di EMIS GTK Tahun 2026


1. Cek Persyaratan PPG Daljab Tahun 2026


Tahap pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa seluruh persyaratan peserta PPG.
Guru perlu memastikan bahwa data dan dokumen yang dibutuhkan telah tersedia dan sesuai. Kelengkapan administrasi merupakan bagian penting karena dokumen yang tidak lengkap atau data yang tidak sesuai dapat menghambat proses verifikasi.

Beberapa dokumen yang secara umum berkaitan dengan proses administrasi PPG Guru Tertentu antara lain Pakta Integritas, biodata, ijazah S1/D-IV, transkrip nilai, identitas, pasfoto, surat keterangan sehat, surat keterangan berkelakuan baik, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Persyaratan tambahan dapat ditetapkan oleh LPTK penyelenggara.

Tips: Sebelum melakukan pengajuan, siapkan seluruh dokumen dalam format digital yang jelas dan mudah dibaca.

2. Periksa Linieritas Pendidikan


Tahap kedua adalah memeriksa linieritas. Linieritas merupakan kesesuaian antara latar belakang pendidikan S1/D-IV dengan bidang studi atau mata pelajaran PPG yang akan diajukan. Oleh karena itu, peserta harus memastikan mata pelajaran yang dipilih sesuai dengan ketentuan linieritas yang berlaku.

Direktorat PPG menyediakan layanan pengecekan linieritas untuk membantu guru menentukan bidang studi yang sesuai berdasarkan data pendidikan yang dimiliki.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah pastikan data pendidikan telah tercatat dengan benar.
  • Periksa program studi S1/D-IV.
  • Pastikan mata pelajaran PPG yang dipilih sesuai.
Jangan memilih bidang studi hanya berdasarkan mata pelajaran yang saat ini diampu tanpa memastikan ketentuan linieritasnya.

3. Pilih Mata Pelajaran PPG


Setelah persyaratan dan linieritas dinyatakan sesuai, tahap berikutnya adalah memilih mata pelajaran PPG.

Pemilihan mapel PPG harus dilakukan secara cermat karena berkaitan langsung dengan bidang studi yang akan diikuti selama program PPG.

Guru disarankan untuk memilih mata pelajaran berdasarkan:
  • Kualifikasi pendidikan.
  • Ketentuan linieritas.
  • Data yang tercatat pada sistem.
  • Ketentuan resmi penyelenggaraan PPG.
Kesalahan dalam memilih bidang studi dapat berpotensi menyebabkan proses pengajuan tidak dapat dilanjutkan.

4. Unduh, Tandatangani, dan Unggah Pakta Integritas


Tahap selanjutnya adalah Pakta Integritas. Peserta perlu mengunduh dokumen Pakta Integritas, mengisi dan menandatanganinya sesuai ketentuan, kemudian mengunggah kembali dokumen tersebut ke sistem.

Pakta Integritas merupakan salah satu dokumen administrasi yang digunakan dalam proses PPG Guru Tertentu. Dalam ketentuan lapor diri PPG, dokumen ini tercantum sebagai salah satu berkas yang harus dipenuhi peserta.

Sebelum mengunggah dokumen, pastikan dokumen telah ditandatangani, ketentuan materai telah dipenuhi apabila dipersyaratkan, hasil scan terlihat jelas, format file sesuai ketentuan sistem, dan data pada dokumen sesuai dengan identitas peserta.

5. Ajukan Pengajuan ke Admin Kabupaten/Kota


Setelah seluruh data dan dokumen diperiksa, peserta dapat melanjutkan ke tahap pengajuan kepada Admin Kabupaten/Kota.

Pada tahap ini, pengajuan akan masuk dalam proses pemeriksaan dan verifikasi. Guru perlu memastikan kembali seluruh informasi sebelum menekan tombol pengajuan. Pada alur pengajuan yang ditampilkan, pengajuan masih dapat dibatalkan sebelum proses verifikasi dilakukan.

Oleh karena itu, jangan terburu-buru mengirim pengajuan sebelum memastikan:
  1. Data pribadi sudah benar.
  2. Mata pelajaran PPG sudah sesuai.
  3. Dokumen telah lengkap.
  4. Pakta Integritas sudah diunggah.
  5. Tidak terdapat kesalahan pada data pendidikan.

6. Menunggu Verifikasi Berjenjang


Setelah pengajuan dikirim, proses selanjutnya adalah verifikasi secara berjenjang. Berdasarkan alur pada EMIS GTK, verifikasi dilakukan melalui tahapan yaitu Admin Kabupaten/Kota → Kanwil → Pusat

Setelah proses verifikasi pada tingkat administrasi selesai, data peserta akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahap ini membutuhkan kesabaran karena peserta perlu menunggu proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Guru sebaiknya secara berkala memantau status pengajuan melalui akun masing-masing.

7. Menunggu Verifikasi LPTK


Tahap terakhir dalam alur tersebut adalah verifikasi oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

LPTK memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru. Pada tahapan ini, peserta akan menunggu hasil proses sesuai mekanisme penyelenggaraan PPG.

Informasi PPG bagi Guru Tertentu juga menjelaskan bahwa proses administrasi dan lapor diri peserta dilakukan sesuai penempatan serta ketentuan LPTK penyelenggara.

Peserta yang dinyatakan memenuhi ketentuan dan lolos proses selanjutnya dapat melanjutkan tahapan PPG sesuai jadwal dan mekanisme yang ditetapkan.

Alur Pengajuan PPG Daljab Tahun 2026 melalui EMIS GTK perlu dipahami dengan baik oleh setiap Guru Madrasah. Secara umum, proses dimulai dari pengecekan persyaratan, pemeriksaan linieritas, pemilihan mata pelajaran PPG, pengunggahan Pakta Integritas, pengajuan ke Admin Kabupaten/Kota, verifikasi berjenjang, hingga verifikasi LPTK.

Kunci utama agar proses berjalan lancar adalah memastikan data valid, dokumen lengkap, dan mata pelajaran PPG sesuai dengan linieritas pendidikan.

Untuk informasi teknis dan ketentuan yang dapat berubah, peserta sebaiknya selalu mengikuti pengumuman resmi dari sistem dan instansi penyelenggara PPG. Informasi umum mengenai ketentuan PPG bagi Guru Tertentu dapat dilihat melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru.

Semoga informasi Alur Pengajuan PPG Daljab 2026 ini bermanfaat bagi seluruh Bapak dan Ibu Guru Madrasah yang sedang mempersiapkan diri mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru.
Jawaban Tugas Mandiri Dan Tugas Refleksi Modul Pedagogik SKI PPG 2025

Jawaban Tugas Mandiri Dan Tugas Refleksi Modul Pedagogik SKI PPG 2025

Tugas Mandiri Dan Tugas Refleksi Modul Pedagogik SKI - Pembelajaran mahasiswa PPG Dalam Jabatan mapel SKI tahun 2025 akan dilakukan di Learning Management System Kementerian Agama (LMS) PPG Dalam Jabatan, platform digital yang digunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan pembelajaran, terutama dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Tugas Mandiri Dan Tugas Refleksi Modul


Bagi guru yang mengikuti PPG Dalam Jabatan silahkan anda dapat melakukan pembelajaran secara mandiri melalui platform yang sudah disediakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui website resminya di ppg.kemenag.go.id

Dalam LMS tersebut mahasiswa PPG di minta untuk membaca dan mempelajari modul-modul PPG baik modul Profesional, modul pedagogik maupun modul P3 (Pengembangan Perangkat Pembelajaran) dari topik 1 hingga topik 8

Pertanyaan Tugas Mandiri Modul Pedagogik PPG SKI


Setelah mahasiswa PPG selesai mempelajari Modul Profesional SKI dari topik 1-8, untuk dapat mengikuti pembelajaran selanjutnya mahasiswa PPG akan diberikan tugas-tugas diantaranya tugas mandiri yang memuat dua pertanyaan terkait modul Pedagogik SKI dari topik 1-8

Pertanyaan seputar tugas mandiri tersebut diantaranya sebagai berikut
  1. Peta konsep atau Gagasan apa saja yang anda temukan dari topik 1-8. Sebutkan kurang lebih 5 gagasan dan mohon dijelaskan dalam satu dua alenia
  2. Materi/konsep apa saja dalam topik tersebut yang menimbulkan miskonsepsi/salah mengerti dari topik 1-8

Jawaban Tugas Mandiri Dan Refleksi Modul SKI


Untuk menjawab pertanyaan tugas mandiri Modul Pedagogik SKI dari topik 1-8 tentu saja mahasiswa PPG harus mencari gagasan pokok dari masing-masing topik dan kemudian dijelaskan dalam satu atau dua alenia

Untuk memudahkan rekan-rekan mahasiswa PPG Dalam Jabatan mapel SKI silahkan anda dapat memanfaatkan contoh jawaban tugas mandiri modul Pedagogik Sejarah Kebudayaan Islam yang sudah kami susun, jika terdapat kesalahan atau kekurangan silahkan anda dapat menambah atau menggantinya sesuai dengan yang anda kehendaki

Untuk mengunduh jawaban tugas mandiri modul Pedagogik SKI silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut 
  • Tugas Mandiri Unduh
  • Tugas Refleksi Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Jawaban Soal Tugas Mandiri Dan Refleksi Modul Pedagogik SKI PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 ini semoga bermanfaat
Jawaban Tugas Mandiri Dan Tugas Refleksi Modul Pedagogik Fiqih PPG 2025

Jawaban Tugas Mandiri Dan Tugas Refleksi Modul Pedagogik Fiqih PPG 2025

Jawaban Tugas Mandiri Dan Tugas Refleksi Modul Pedagogik Fiqih - Pembelajaran mahasiswa PPG Dalam Jabatan mapel Fiqih tahun 2025 akan dilakukan di Learning Management System Kementerian Agama (LMS) PPG Dalam Jabatan, platform digital yang digunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan pembelajaran, terutama dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Tugas Mandiri Dan Refleksi Modul Fiqih


Bagi guru yang mengikuti PPG Dalam Jabatan silahkan anda dapat melakukan pembelajaran secara mandiri melalui platform yang sudah disediakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui website resminya di ppg.kemenag.go.id

Dalam LMS tersebut mahasiswa PPG di minta untuk membaca dan mempelajari modul-modul PPG baik modul Profesional, modul pedagogik maupun modul P3 (Pengembangan Perangkat Pembelajaran) dari topik 1 hingga topik 8

Pertanyaan Tugas Mandiri Modul Pedagogik PPG Fiqih


Setelah mahasiswa PPG selesai mempelajari Modul Pedagogik Fiqih dari topik 1-8, untuk dapat mengikuti pembelajaran selanjutnya mahasiswa PPG akan diberikan tugas-tugas diantaranya tugas mandiri yang memuat dua pertanyaan terkait modul Pedagogik Fiqih dari topik 1-8

Pertanyaan seputar tugas mandiri tersebut diantaranya sebagai berikut
  1. Peta konsep atau Gagasan apa saja yang anda temukan dari topik 1-8. Sebutkan kurang lebih 5 gagasan dan mohon dijelaskan dalam satu dua alenia
  2. Materi/konsep apa saja dalam topik tersebut yang menimbulkan miskonsepsi/salah mengerti dari topik 1-8

Jawaban Tugas Mandiri Dan Refleksi Modul Fiqih


Untuk menjawab pertanyaan tugas mandiri Modul Profesional Fiqih dari topik 1-8 tentu saja mahasiswa PPG harus mencari gagasan pokok dari masing-masing topik dan kemudian dijelaskan dalam satu atau dua alenia

Untuk memudahkan rekan-rekan mahasiswa PPG Dalam Jabatan mapel Fiqih silahkan anda dapat memanfaatkan contoh jawaban tugas mandiri modul Pedagogik Fiqih yang sudah kami susun, jika terdapat kesalahan atau kekurangan silahkan anda dapat menambah atau menggantinya sesuai dengan yang anda kehendaki

Untuk mengunduh jawaban tugas mandiri modul Pedagogik Fiqih silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Jawaban Soal Tugas Mandiri Dan Tugas Refleksi Modul Pedagogik Fiqih PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 ini semoga bermanfaat
Jawaban Tugas Mandiri Dan Tugas Refleksi Modul Pedagogik Akidah Akhlak PPG 2025

Jawaban Tugas Mandiri Dan Tugas Refleksi Modul Pedagogik Akidah Akhlak PPG 2025

Jawaban Tugas Mandiri Dan Tugas Refleksi Modul Pedagogik Akidah Akhlak - Pembelajaran mahasiswa PPG Dalam Jabatan mapel Akidah Akhlak tahun 2025 akan dilakukan di Learning Management System Kementerian Agama (LMS) PPG Dalam Jabatan, platform digital yang digunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan pembelajaran, terutama dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Tugas Mandiri Dan Refleksi


Bagi guru yang mengikuti PPG Dalam Jabatan silahkan anda dapat melakukan pembelajaran secara mandiri melalui platform yang sudah disediakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui website resminya di ppg.kemenag.go.id

Dalam LMS tersebut mahasiswa PPG di minta untuk membaca dan mempelajari modul-modul PPG baik modul Profesional, modul pedagogik maupun modul P3 (Pengembangan Perangkat Pembelajaran) dari topik 1 hingga topik 8

Pertanyaan Tugas Mandiri Modul Pedagogik PPG Akidah


Setelah mahasiswa PPG selesai mempelajari Modul Profesional Akidah Akhlak dari topik 1-8, untuk dapat mengikuti pembelajaran selanjutnya mahasiswa PPG akan diberikan tugas-tugas diantaranya tugas mandiri yang memuat dua pertanyaan terkait modul Pedagogik Akidah Akhlak dari topik 1-8

Pertanyaan seputar tugas mandiri tersebut diantaranya sebagai berikut
  1. Peta konsep atau Gagasan apa saja yang anda temukan dari topik 1-8. Sebutkan kurang lebih 5 gagasan dan mohon dijelaskan dalam satu dua alenia
  2. Materi/konsep apa saja dalam topik tersebut yang menimbulkan miskonsepsi/salah mengerti dari topik 1-8

Jawaban Tugas Mandiri Dan Refleksi Modul Akidah Akhlak


Untuk menjawab pertanyaan tugas mandiri Modul Pedagogik Akidah Akhlak dari topik 1-8 tentu saja mahasiswa PPG harus mencari gagasan pokok dari masing-masing topik dan kemudian dijelaskan dalam satu atau dua alenia

Untuk memudahkan rekan-rekan mahasiswa PPG Dalam Jabatan mapel Akidah Akhlak silahkan anda dapat memanfaatkan contoh jawaban tugas mandiri modul Pedagogik Akidah Akhlak yang sudah kami susun, jika terdapat kesalahan atau kekurangan silahkan anda dapat menambah atau menggantinya sesuai dengan yang anda kehendaki

Untuk mengunduh jawaban tugas mandiri modul Pedagogik Akidah Akhlak silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Jawaban Soal Tugas Mandiri dan refleksi Modul Pedagogik Akidah Akhlak PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 ini semoga bermanfaat
Jawaban Tugas Mandiri Dan Tugas Refleksi Modul Pedagogik Al-Qur'an Hadis PPG 2025

Jawaban Tugas Mandiri Dan Tugas Refleksi Modul Pedagogik Al-Qur'an Hadis PPG 2025

Jawaban Tugas Mandiri Dan Tugas Refleksi Modul Pedagogik - Pembelajaran mahasiswa PPG Dalam Jabatan mapel Al-Qur'an Hadis tahun 2025 akan dilakukan di Learning Management System Kementerian Agama (LMS) PPG Dalam Jabatan, platform digital yang digunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan pembelajaran, terutama dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Tugas Mandiri Modul Pedagogik
Bagi guru yang mengikuti PPG Dalam Jabatan silahkan anda dapat melakukan pembelajaran secara mandiri melalui platform yang sudah disediakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui website resminya di ppg.kemenag.go.id

Dalam LMS tersebut mahasiswa PPG di minta untuk membaca dan mempelajari modul-modul PPG baik modul Profesional, modul pedagogik maupun modul P3 (Pengembangan Perangkat Pembelajaran) dari topik 1 hingga topik 8

Pertanyaan Tugas Mandiri Modul Pedagogik PPG Qurdis


Setelah mahasiswa PPG selesai mempelajari Modul Profesional Al-Qur'an Hadis dari topik 1-8, untuk dapat mengikuti pembelajaran selanjutnya mahasiswa PPG akan diberikan tugas-tugas diantaranya tugas mandiri dan tugas refleksi yang memuat dua pertanyaan terkait modul pedagogik Al-Qur'an Hadis dari topik 1-8

Pertanyaan seputar tugas mandiri tersebut diantaranya sebagai berikut
  1. Peta konsep atau Gagasan apa saja yang anda temukan dari topik 1-8. Sebutkan kurang lebih 5 gagasan dan mohon dijelaskan dalam satu dua alenia
  2. Materi/konsep apa saja dalam topik tersebut yang menimbulkan miskonsepsi/salah mengerti dari topik 1-8

Jawaban Tugas Mandiri Dan Refleksi Modul Qurdis


Untuk menjawab pertanyaan tugas mandiri dan refleksi Modul Pedagogik Al-Qur'an Hadis dari topik 1-8 tentu saja mahasiswa PPG harus mencari gagasan pokok dari masing-masing topik dan kemudian dijelaskan dalam satu atau dua alenia

Untuk memudahkan rekan-rekan mahasiswa PPG Dalam Jabatan mapel Al-Qur'an Hadis silahkan anda dapat memanfaatkan contoh jawaban tugas mandiri dan refleksi modul Profesional Al-Qur'an Hadis yang sudah kami susun, jika terdapat kesalahan atau kekurangan silahkan anda dapat menambah atau menggantinya sesuai dengan yang anda kehendaki

Untuk mengunduh jawaban tugas mandiri dan refleksi modul Pedagogik Al-Qur'an Hadis silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut 
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Jawaban Soal Tugas Mandiri dan refleksi Modul Pedagogik Al-Qur'an Hadis PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 ini semoga bermanfaat